PPKM Mikro Diperpanjang hingga 14 Juni, Anies: Jangan Lengah! Prokes Harus Dipatuhi

Selasa, 01 Juni 2021 - 21:06 WIB
loading...
PPKM Mikro Diperpanjang...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memperpanjang Penerapan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 1 hingga 14 Juni 2021 atau dua pekan ke depan. Perpanjangan PPKM Mikro ini untuk mengendalikan pandemi Covid-19 .

“Guna terus mendukung pengendalian pandemi, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat Mikro hingga 14 Juni 2021,” tulis Anies dalam akun Instagram-nya @aniesbaswedan, Selasa (1/6/2021).

Dalam dua minggu ini, kata Anies, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta kasus Covid-19 kembali aktif setelah libur Lebaran 2021 . Baca juga: Ada Peningkatan Kasus Aktif, Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Mikro sampai 14 Juni 2021

“Mengacu data @dinkesdki, dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus aktif antara lain disebabkan kembalinya masyarakat berkegiatan pascalibur Idulfitri 1442 Hijriah,” tulisnya kembali.

Anies menegaskan, Pemprov DKI telah bersiap, terutama untuk melakukan treatment dan tetap waspada terhadap lonjakan kasus yang lebih tinggi. Baca juga: PPKM Mikro Berlaku Seluruh Provinsi Besok, Satgas Minta Peran Posko Dioptimalkan

“Sementara itu, vaksinasi juga terus digenjot untuk mencapai sasaran 3.000.689 vaksinasi pada tahap 1 dan 2. Per tanggal 31 Mei 2021, 2.432.561 orang telah menerima dosis pertama vaksin dan 1.775.331 telah menerima dosis kedua vaksin. Selain itu, 12.673 orang telah menerima dosis pertama vaksinasi Gotong Royong hasil kolaborasi dengan berbagai pihak,” tuturnya.

Anies meminta, agar masyarakat tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Jangan lengah! Protokol kesehatan masih harus dipatuhi. Mari saling menasihati dan saling mengingatkan untuk lindungi sesame,” pugkasnya.

Meski demikian, Anies mengingatkan, pihaknya tetap akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar PPKM. Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran itu, bisa langsung dilaporkan ke aplikasi JAKI.

“Perlu diketahui juga, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PPKM segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” tambah Anies.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
Diskon Pajak Mobil 100%...
Diskon Pajak Mobil 100% Diperpanjang hingga Akhir 2021
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved