Butuhkan Keadilan, Dua Warga Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Paminal Polri

Senin, 31 Mei 2021 - 16:07 WIB
loading...
Butuhkan Keadilan, Dua Warga Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Paminal Polri
Dua orang warga melaporkan penyidik Polda Kepri ke Karopaminal Divpropam Mabes Polri. Korban Dedy Supriadi dan anaknya Dwi Buddy Santoso melaporkan kedua menjadi korban mafia hukum. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua orang warga melaporkan penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri) ke Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri . Korban Dedy Supriadi dan anaknya Dwi Buddy Santoso melaporkan kedua menjadi korban mafia hukum .

Keduanya dikaitkan dengan dugaan penyembunyian barang bukti kasus penggelapan besi tua. Mereka pun melaporkan penyidik Briptu JRS dan Ipda RL dengan didampingi kuasa hukumnya, Mahatma Mahardhika.

Dalam kasus ini, Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso dituduh telah penggelapan hasil laporan Kasidi alias Ahok, seorang pedagang besi tua di Batam.“Saya ingin pengaduan ini diproses sesuai ketentuan hukum untuk mencegah terjadinya kembali peradilan sesat yang menelan korban orang-orang yang tidak bersala,h khususnya di wilayah hukum Kepulauan Riau dan Batam. Cukup saya dan kawan-kawan yang menjadi korban praktik mafia hukum yang dilakukan secara sistemik, vulgar, dan sempurna. Mirip sebuah orkestra,” kata Dedy Supriadi usai menyampaikan laporan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Kejadian ini berawal saat Direktur PT Karya Sumber Daya, Kasidi alias Ahok melaporkan Dedy dan Dwi Buddy Santoso karena menggelapkan besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton. Barang tersebut diakui milik Kasidi dibeli dari Mohamad Jasa bin Abdulah. Akibat kasus ini Kasidi merugi Rp3,6 miliar.

Padahal pada kenyataannya, besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton bukanlah milik Kasidi. Barang tersebut milik Mohamad Jasa bin Abdullah yang berada di Gudang PT Ecogreen Oleochemicals, yang diserahkan kepada penyidik pada saat pemeriksaan.

Namun diduga oleh penyidik Briptu JRS, fakta tersebut tidak dimasukkan ke dalam BAP. Bukti berupa dokumen contract agreement No 001/PTEO/2019 tertanggal 07 Januari 2019 dihilangkan dalam berkas perkara. “Besi scrap crane 125 ton dan tembaga 60 ton bukanlah milik Kasidi maka itu sebabnya tidak pernah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti dan tidak ada kaitannya dengan saya,” ujarnya.

Pada 26 Agustus 2018, Kasidi menandatangani Sales Agrement Nomor: 035/KSD-BTM/VIII/2018 pada tanggal 26 Agustus 2018 dengan Jasid Shipyard & Engineering dalam hal ini Mohamad Jasa bin Abdullah. Isinya tentang pembelian scrap seberat 3.688 tons dengan pola timbang bayar.

Artinya setelah ditimbang baru dilakukan pembayaran. Dalam perjalanan, pada 23 Mei 2019, Kasidi mengklaim kepada Mohamad Jasa bin Abdullah atas permasalahan besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton. Baca juga: Hapus 26 Ayat, Tokoh India Minta Al-Qur'an Versinya Diajarkan di Seluruh Sekolah Islam

“Mohamad Jasa bin Abdullah berhak menjual besi 125 ron dan 60 ron tembaga kepada pihak lain. Dalam hal ini dia dengan memerintahkan menjual kepada saya dan hal ini bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum meski Mohamad Jasa bin Abdullah sudah terikat jual beli dengan Kasidi. Ini karena perikatan jual beli yang ditandatangani untuk barang yang berbeda” katanya.

Akibat kasus ini, Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau. Mereka kemudian disidang dan ditahan selama 2 tahun. “Atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan melalui proses hukum yang tidak adil,” kata Mahatma, pengacara Deddy dan Dwi.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)