Lama Menduda, Guru Silat di Surabaya Cabuli 2 Anak Dibawah Umur

Senin, 31 Mei 2021 - 15:56 WIB
loading...
Lama Menduda, Guru Silat di Surabaya Cabuli 2 Anak Dibawah Umur
SYD saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto:Istimewa
A A A
SURABAYA - Seorang pria berinisial SDY (52) ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak , Surabaya lantaran diduga mencabuli atau rudapaksa 2 bocah di bawah umur, yakni QA (11) dan RJS (13). Pelaku diketahui sudah lama berstatus duda cerai.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, modus pelaku, kedua korban dibujuk untuk latihan bela diri. Orang tua korban juga tidak curiga dan sudah percaya pada warga Sedati, Sidoarjo itu karena kenal dekat. "Perbuatan asusila pelaku terjadi pada Maret 2021 hingga Mei 2021 lalu," katanya, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Kakek di Surabaya, Tega Cabuli Gadis Berusia 13 Tahun

Menurut Ganis, kedua korban awalnya bungkam atas perlakuan tak senonoh dari pelaku. Namun orang tua korban dari QA curiga anaknya merintih kesakitan pada bagian vitalnya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit setempat untuk diperiksa. "Dan ditemukan memar terhadap bagian duburnya. Korban akhirnya mengaku kalau dicabuli SDY," ujarnya.

Aksi SYD, imbuhnya, dilakukan di sebuah rumah kosong milik salah satu orang tua korban. Saat itu, orang tua salah satu korban memiliki sebuah rumah yang hendak dijual di Jalan Tambak Wedi Surabaya. SYD dipandang sebagai orang baik oleh orang tua salah satu korban.



SYD pun diberi kesempatan untuk menghuni rumah tersebut sampai laku terjual. "Namun tersangka justru menyalahgunakan dengan mengajak dua korban tidur di dalam rumah hingga terjadilah aksi cabul tersebut," tandas Ganis.

Sementara itu SYD mengaku jika saat melakukan aksi bejatnya itu, dia hanya mengiming-imingi dua korbannya untuk ikut berlatih pencak silat Cemandi. "Saya pernah jadi guru silat meski itu sudah lama," ujarnya.

Diketahui, pelaku ini berstatus duda cerai sudah sejak lama. Berdasar hasil pemeriksaan, ada dugaan pelaku mengalami gangguan seksual pedofilia, alias penyuka anak dibawah umur. Akibat perbuatannya itu, SYD dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3153 seconds (0.1#10.140)