Kartini Ajak Masyarakat Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak
Senin, 31 Mei 2021 - 15:21 WIB
loading...
Anggota DPRD Kota Makassar, Kartini menyosialisasikan Perda 5/2018 tentang Perlindungan Anak, Senin (31/5). Foto: SINDOnews/Vivi Riski Indriani
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar , Kartini mengajak seluruh masyarakat menyosialisasikan Perda 5/2018 tentang Perlindungan Anak . Pasalnya hingga saat ini kasus kekerasan terhadap anak di Kota Makassar masih terus saja terjadi.
Hal itu disampaikan Kartini dalam Kegiatan Sosialisasi Perda 5/2018 tentang Perlindungan Anak kepada konstituennya di Hotel d'Maleo, Senin (31/5). Turut hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar Andi Tenri Apalallo, dan dosen STIE NOBEL, Fitriany selaku pemateri.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Makassar Abdul Wahid Ajak Warga Kelola Sampah
"Saya sangat mengharapkan kepada seluruh peserta sosper untuk menyosialisasikan perda ini, karena sekarang banyak kita temui kekerasan dan eksploitasi terhadap anak," harap Kartini.
Kata Kartini, setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal di lingkungannya. Seperti hak menyatakan pendapat, hak memperoleh pendidikan, hak pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
Hak memperolah rehabilitasi dan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas , hak perlindungan dari tindakan kekerasan, penyiksaan, penganiayaan, dan hukuman yang tidak manusiawi, serta hak untuk mendapat bantuan hukum.
Sehingga, perda ini dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak anak. Tujuan lain, yakni memperoleh perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah penelantaran, dan memperkuat mekanisme penyelenggaraan perlindungan anak.
Baca juga:DPRD Makassar Desak Toko Bintang Rampungkan Izin Andalalin
"Hak-hak ini harus dipenuhi, seperti pendidikan itu orang tua harus menyadari bahwa setiap anak punya hak memperoleh pendidikan. Jadi saya sangat menginginkan kepada masyarakat melakukan perlindungan anak, khusunya yang berusia 18 tahun ke bawah," ujar dia.
Kepala DPPPA Makassar, Andi Tenri Apalallo mengatakan, setelah regulasi ini dibentuk, Pemkot Makassar melalui DPPPA menerima dua sampai lima kasus per hari. Rata-rata di antaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak.
"Jadi kita menerima banyak aduan kekerasan terhadap anak, seperti pemukulan, pernikahan, macam-macam," ungkap dia.
Di tengah kondisi saat ini, kata Tenri, berbagai program kerja telah dicanangkan untuk menjadikan Makassar sebagai Kota Layak Anak (KLA). Salah satunya menjamin pemenuhan hak-hak anak, termasuk memastikan anak terlindungi dari tindak kekerasan dan eksploitasi.
Baca juga:Makassar Recover Dinilai Belum Maksimal Tekan Penyebaran Covid-19
Karena itu, dia mendukung langkah DPRD Makassar untuk intens menyosialisasikan perda tentang perlindungan anak. Apalagi tidak sedikit masyarakat yang belum paham ataupun belum mengerti terkait perda ini.
"Kita sekarang ini hanya percepatan layanan, sekarang saya berpikir bagaimana layanan jalan tapi lebih ke percepatan. Misalnya, kalau ada aduan sebelumnya hanya bisa diselesaikan enam hari, sekarang tinggal tiga hari," papar dia.
Hal itu disampaikan Kartini dalam Kegiatan Sosialisasi Perda 5/2018 tentang Perlindungan Anak kepada konstituennya di Hotel d'Maleo, Senin (31/5). Turut hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar Andi Tenri Apalallo, dan dosen STIE NOBEL, Fitriany selaku pemateri.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Makassar Abdul Wahid Ajak Warga Kelola Sampah
"Saya sangat mengharapkan kepada seluruh peserta sosper untuk menyosialisasikan perda ini, karena sekarang banyak kita temui kekerasan dan eksploitasi terhadap anak," harap Kartini.
Kata Kartini, setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal di lingkungannya. Seperti hak menyatakan pendapat, hak memperoleh pendidikan, hak pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
Hak memperolah rehabilitasi dan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas , hak perlindungan dari tindakan kekerasan, penyiksaan, penganiayaan, dan hukuman yang tidak manusiawi, serta hak untuk mendapat bantuan hukum.
Sehingga, perda ini dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak anak. Tujuan lain, yakni memperoleh perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah penelantaran, dan memperkuat mekanisme penyelenggaraan perlindungan anak.
Baca juga:DPRD Makassar Desak Toko Bintang Rampungkan Izin Andalalin
"Hak-hak ini harus dipenuhi, seperti pendidikan itu orang tua harus menyadari bahwa setiap anak punya hak memperoleh pendidikan. Jadi saya sangat menginginkan kepada masyarakat melakukan perlindungan anak, khusunya yang berusia 18 tahun ke bawah," ujar dia.
Kepala DPPPA Makassar, Andi Tenri Apalallo mengatakan, setelah regulasi ini dibentuk, Pemkot Makassar melalui DPPPA menerima dua sampai lima kasus per hari. Rata-rata di antaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak.
"Jadi kita menerima banyak aduan kekerasan terhadap anak, seperti pemukulan, pernikahan, macam-macam," ungkap dia.
Di tengah kondisi saat ini, kata Tenri, berbagai program kerja telah dicanangkan untuk menjadikan Makassar sebagai Kota Layak Anak (KLA). Salah satunya menjamin pemenuhan hak-hak anak, termasuk memastikan anak terlindungi dari tindak kekerasan dan eksploitasi.
Baca juga:Makassar Recover Dinilai Belum Maksimal Tekan Penyebaran Covid-19
Karena itu, dia mendukung langkah DPRD Makassar untuk intens menyosialisasikan perda tentang perlindungan anak. Apalagi tidak sedikit masyarakat yang belum paham ataupun belum mengerti terkait perda ini.
"Kita sekarang ini hanya percepatan layanan, sekarang saya berpikir bagaimana layanan jalan tapi lebih ke percepatan. Misalnya, kalau ada aduan sebelumnya hanya bisa diselesaikan enam hari, sekarang tinggal tiga hari," papar dia.
(luq)
Lihat Juga :