Eks Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi, Wagub DKI Minta Yoory Transparan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 06:03 WIB
loading...
Eks Dirut Sarana Jaya...
KPK tetepkan eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) prihatin dengan kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC). Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Yoory sebagai tersangka.

Politikus Partai Gerindra ini meminta agar Yoory terbuka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang menjerat dirinya. Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Anies Nonaktifkan Direktur Utama Sarana Jaya

"Tentu kami juga ingin memberi kesempatan kepada Pak Yoory untuk bisa memberikan keterangan yang baik sesuai fakta situasi kondisi yang ada, apa adanya, transparan, terbuka dan juga yang bersangkutan harus diberi kesempatan untuk membela diri," kata Ariza sapaan akrabnya, di Balai Kota DKI, Jumat 28 Mei 2021.

Saat ditanya awak media seputar aset tanah yang berada di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, itu, Ariza menanti keputusan KPK. Terlebih, kata dia, tanah yang bakal dipergunakan untuk program Rumah DP 0 Rupiah itu juga belum lunas karena baru dua kali pembayaran.

"Sementara ini kita serahkan apa yang menjadi keputusan, kebijakan KPK terkait status aset. Apakah disita dulu atau bagaimana nanti kita lihat," tambahnya. Baca juga: Yoory C Pinontoan, Diangkat Ahok Jadi Dirut Sarana Jaya Kini Dicopot Anies Gara-gara Dugaan Korupsi

Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Selain Yoory, KPK juga menetapkan Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, akibat perbuatan para tersangka itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Rekomendasi
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Anwar Usman Paman Gibran...
Anwar Usman Paman Gibran Minta Tetap Jadi Ketua MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved