Eks Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi, Wagub DKI Minta Yoory Transparan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 06:03 WIB
loading...
Eks Dirut Sarana Jaya...
KPK tetepkan eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) prihatin dengan kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC). Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Yoory sebagai tersangka.

Politikus Partai Gerindra ini meminta agar Yoory terbuka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang menjerat dirinya. Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Anies Nonaktifkan Direktur Utama Sarana Jaya

"Tentu kami juga ingin memberi kesempatan kepada Pak Yoory untuk bisa memberikan keterangan yang baik sesuai fakta situasi kondisi yang ada, apa adanya, transparan, terbuka dan juga yang bersangkutan harus diberi kesempatan untuk membela diri," kata Ariza sapaan akrabnya, di Balai Kota DKI, Jumat 28 Mei 2021.

Saat ditanya awak media seputar aset tanah yang berada di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, itu, Ariza menanti keputusan KPK. Terlebih, kata dia, tanah yang bakal dipergunakan untuk program Rumah DP 0 Rupiah itu juga belum lunas karena baru dua kali pembayaran.

"Sementara ini kita serahkan apa yang menjadi keputusan, kebijakan KPK terkait status aset. Apakah disita dulu atau bagaimana nanti kita lihat," tambahnya. Baca juga: Yoory C Pinontoan, Diangkat Ahok Jadi Dirut Sarana Jaya Kini Dicopot Anies Gara-gara Dugaan Korupsi

Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Selain Yoory, KPK juga menetapkan Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, akibat perbuatan para tersangka itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Rekomendasi
IHSG Berbalik Menguat...
IHSG Berbalik Menguat 0,69% ke 5.916 meski Sepi Transaksi
Sambut Liburan Sekolah,...
Sambut Liburan Sekolah, Central Park 2 Hadirkan Dunia Manis dan Menggemaskan melalui Tuntunzai Capybara Chocolate
AAI Nasional Bersatu...
AAI Nasional Bersatu Siap Jadi Role Model Organisasi Advokat
Berita Terkini
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
Infografis
PLN EPI-Pemprov DKI...
PLN EPI-Pemprov DKI Jakarta Olah Sampah Jadi Bahan Bakar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved