Begini Kondisi Petamburan Jelang Pembacaan Vonis Habib Rizieq
Kamis, 27 Mei 2021 - 15:04 WIB
loading...
Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, eks markas FPI terlihat kosong. Foto: MNC Portal/Fahreza Rizky
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang vonis terkait kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tiba di PN Jaktim, Begini Kondisi Terkini Jelang Sidang Vonis
Berdasarkan pantauan MNC Portal di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, eks markas FPI terlihat kosong. Begitu juga di sepanjang jalan itu tidak ada aktivitas warga atau simpatisan HRS yang menonjol.
Sementara itu, di Gang Paksi yang merupakan jalan ke kediaman HRS nampak sepi. Tak ada satu pun orang atau simpatisan HRS yang berjaga ataupun duduk-duduk di sekitar lokasi.
Di Posko Tiga Pilar yang terletak di bibir Jalan Petamburan III juga tampak sepi. Tidak terlihat aparat atau petugas yang berjaga di sana.
Baca juga: Sidang RS Ummi, Habib Rizieq: Saya Diteror Karangan Bunga yang Berisi Ledekan
Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tiba di PN Jaktim, Begini Kondisi Terkini Jelang Sidang Vonis
Berdasarkan pantauan MNC Portal di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, eks markas FPI terlihat kosong. Begitu juga di sepanjang jalan itu tidak ada aktivitas warga atau simpatisan HRS yang menonjol.
Sementara itu, di Gang Paksi yang merupakan jalan ke kediaman HRS nampak sepi. Tak ada satu pun orang atau simpatisan HRS yang berjaga ataupun duduk-duduk di sekitar lokasi.
Di Posko Tiga Pilar yang terletak di bibir Jalan Petamburan III juga tampak sepi. Tidak terlihat aparat atau petugas yang berjaga di sana.
Baca juga: Sidang RS Ummi, Habib Rizieq: Saya Diteror Karangan Bunga yang Berisi Ledekan
Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.
(thm)
Lihat Juga :