Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Menolak Putrinya Dinikahkan Tersangka

Kamis, 27 Mei 2021 - 14:36 WIB
loading...
Ayah Korban Pemerkosaan...
D (42) ayah dari PU (15) korban pemerkosaan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - D (42) ayah dari PU (15) korban pemerkosaan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) menolak bila sang buah hati dinikahkan dengan tersangka. Pasalnya, D tidak yakin bila sang buah hati dinikahkan maka hubungan mereka akan langgeng.

D menolak keinginan pihak tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu untuk menikahi putrinya yang masih remaja. "Dari undang-undang perkawinan sudah jelas (dilarang menikahi di bawah umur), saya ini enggak akan mau mengikuti pelanggaran dari Undang-Undang Perkawinan negara kita," kata D kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

D juga meragukan niat AT dan tidak ingin anaknya merasakan sakit jika hubungannya tidak bertahan lama."Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia di mana?. Apa mungkin ke depannya bisa langgeng (jika menikah)," ungkapnya.

D juga menyinggung pernyataan AT saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestro Bekasi Kota yang menyatakan AT tidak ada rasa sayang terhadap anaknya PU. Baca: Demi Ringankan Hukuman, AT Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Disarankan Nikahi Korban Pemerkosaan

"Waktu press rilis sudah jelas tidak ada rasa sayang, tidak pernah mengatakan sayang, ternyata dia menjilat ludahnya sendiri," ujarnya. Kini, kata dia, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dia berharap agar AT mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, Setelah ditahan oleh pihak kepolisian, Anggota DPRD Kota Bekasi IHT menyarakan agar anaknya yakni tersangka AT (21) untuk dinikahkan dengan PU (15) yang mana menjadi korban tersangka dalam kasus pemerkosaan dibawah umur. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo.

”Saya sarankan agar AT untuk dinikahkan saja sama PU,” kata Bambang. Guna menindaklanjuti wacana tersebut, dia meminta untuk bertemu dengan keluarga korban, yakni D sebagai orang tua PU.”Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik. Saya berharap apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan saja,”.

Dengan menikahkan PU, Bambang berharap bisa meringankan hukuman yang bakal dihadapi oleh AT yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.”Saya harap AT dan PU menikah, walaupun proses hukum tetap berjalan barangkali bisa untuk meringankan,” ujarnya.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota resmi menetapkan AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka AT merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi sempat buron dan sembunyi di Bandung dan Cilacap, akhirnya menyerahkan diri.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Sejarah! Mesir Lolos...
Sejarah! Mesir Lolos ke Babak 32 Besar, Iran Masih Tunggu Nasib
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved