Habib Rizieq Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Kami Sudah Siap dengan Kemenangan

Kamis, 27 Mei 2021 - 08:00 WIB
loading...
Habib Rizieq Jalani...
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus menghadapi sidang putusan atau vonis kasus pelanggaran protokol kesehatan Petamburan-Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Foto
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus menghadapi sidang putusan atau vonis kasus pelanggaran protokol kesehatan Petamburan-Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Kamis (27/5/2021).

Aziz Yanuar menegaskan, pihaknya sangat percaya diri akan menang dalam persidangan. "Kami sudah siap untuk kemenangan hari ini," katanya kepada MNC Media. (Baca juga; 3.000 Petugas Gabungan TNI-Polri Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )

Aziz mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada pendapat beberapa ahli, bahwa pelanggaran protokol kesehatan bukanlah sebuah kejahatan. Oleh karena itu, dia menilai sangat wajar bila kliennya tak bersalah.

"Demi keadilan dan kebenaran, maka HRS DKK harusnya dibebaskan tanpa syarat dalam proses hukum ini," tuturnya. (Baca juga; Sidang Vonis Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI Digelar PN Jakarta Timur Pukul 09.00 WIB )

Dia pun berdoa kepada Allah agar majelis hakim diberikan kekuatan untuk memutus perkara ini secara adil. Apa yang terjadi pada hari ini, sambung Aziz, diharapkan tidak diskriminatif.

Sebagaimn diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya Pada 10 Desember 2020. Berselang seminggu dia juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI). Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dituntut dengan lima tuntutan.

Dalam kasus Petamburan kelima terdakwa dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua dianggap melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga dianggap melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pada dakwaan keempat mereka dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima dianggap melanggar Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Rekomendasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Israel Siap Gencatan...
Israel Siap Gencatan Senjata dengan Imbalan Pembebasan Sandera
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved