Sabu Dari Iran Dibawa Masuk Indonesia Lewat Pantai Selatan

Sabtu, 23 Mei 2020 - 17:53 WIB
loading...
Sabu Dari Iran Dibawa...
Satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram. Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Terbongkarnya gudang sabu milik jaringan narkotika dari Timur Tengah di Kota Serang, Provinsi Banten, sempat membuat kaget warga setempat, karena selama ini gudang tersebut dikenal sebagai tempat pengemasan asam kranji.

(Baca juga: Keluar Tanpa Masker Saat PSBB Malang Raya, Langsung Rapid Test )

Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), yakni AB WNA Pakistan, dan AS WNA Yaman, beserta barang bukti sabu yang beratnya nyaris satu ton.

Barang haram itu disimpan dan dikemas oleh para tersangka di sebuah gudang yang ada di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan dalam ruko yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik di bungkus lakban coklat dan ratusan boks plastik.

(Baca juga: Pengedar Sabu Timur Tengah Kelabuhi Warga untuk Kemas Asam Kranji )

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, sabu tersebut diimpor dari Iran. Lalu bagaimana sabu tersebut bisa masuk ke Indonesia? Ternyata, jaringan pengedar internasional ini memanfaatkan jalur tikur di pantai selatan Banten, untuk mendatangkan sabu.

Jaringan dua tersangka ini, disebut Listyo terkait dengan terkait dengan jaringan sebelumnya yang berhasil ditangkap Satgasus Bareskrim Polri, pada bulan Januari 2020, dengan menangkap tiga tersangka dan menyita 288 kilogram sabu.

"Kami melakukan penyelidikan mulai Desember 2019, dan akhirnya berhasil mengendus jaringan pertama, serta melakukan penindakan di bulan Januari 2020. Empat bulan berselang, kami berhasil menangkap jaringan Timur Tengah ini," tuturnya.

Untuk mengelabui petugas, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam kranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.

"Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA Warga Negara Pakistan, dan AS Warga Negara Yaman," katanya. Kedua tersangka ini telah menjalani bisnis gelap di Indonesia, selama dua tahun.

"Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa," katanya

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 132 subsider pasal 114 UU No. 25/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2297 seconds (0.1#10.140)