Pengungkapan 821 Kg Sabu Jaringan Internasional Hasil Pengintaian 4 Bulan

Sabtu, 23 Mei 2020 - 16:41 WIB
loading...
Pengungkapan 821 Kg Sabu Jaringan Internasional Hasil Pengintaian 4 Bulan
Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri menunjukkan barang bukti sabu seberat 821 kg dari penangkapan bandar narkoba jaringan internasional di Kota Serang.Foto/Divisi Humas Mabes Polri
A A A
SERANG - Anggota Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional di Kota Serang. Sebanyak 821 kg narkoba jenis sabu diamankan polisi di sebuah ruko di Jalan Takari, Kecamatan Tatakan, Kota Serang, Banten.

Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo mengatakan, di pengujung bulan puasa ini, Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional, yaitu dari Timur Tengah.

"Tadi malam anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 19.00 WIB di Kota Serang," ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (23/05/2020).

"Adapun pelaku yang saat ini sudah kita amankan inisial saudara BA dari Pakistan, dan saudara AS dari Yaman," tambanya.
(Baca juga: Jalani Hidup Bersama dari Jualan Sabu, Pasangan Sejenis Diciduk Polisi)

Listyo menjelaskan, pengungkapan diawali oleh penyelidikan yang cukup cermat kurang lebih hampir 4 bulan, dimulai dari bulan Desember anggota Satgas berhasil mengamankan kapal. Anggota Satgas memeriksa ABK dan mereka positif, namun pada saat itu narkoba yang kita cari tidak ditemukan.

"Kemudian, kita lanjutkan pada bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil mengungkap 288 kg sabu dengan mengamankan tiga tersangka. Tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini, bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian. Akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta," tuturnya.

Listyo menambahkan, tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji untuk disamarkan. Mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu, melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

Terkait ancaman hukumannya, tersangka di terapkan Pasal 132 Subsider Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Listyo mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran narkoba. "Kepada seluruh masyarakat, kepada seluruh tokoh agama, kepada rekan-rekan Ulama mari kita bersama-sama melakukan pencegahan, awasi jalan-jalan tikus, awasi pintu-pintu masuk agar narkoba ini tidak masuk ke daerah kita. Dan, ini perlu kerja keras kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda kita dan menyelamatkan bangsa kita," katanya.

Listyo berharap agar ke depan Tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri bisa mengungkap kasus-kasus besar lagi.

"Saya harapkan ke depan rekan-rekan kita bisa mendapatkan pengungkapan-pengungkapan yang lebih besar, dan saya juga ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang tergabung dalam satgas, baik dalam satgas pusat maupun daerah lakukan terus upaya-upaya pengungkapan dan penangkapan, jangan segan-segan, bila perlu lakukan tindakan tegas karena narkoba ini merupakan musuh utama kita bersama," pungkasnya.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1472 seconds (0.1#10.140)