Pemugaran Gedung Filateli Demi Dukung Bisnis dan Ekonomi Kawula Muda
Minggu, 23 Mei 2021 - 20:33 WIB
loading...
Gedung Filateli Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Demi mendukung kegiatan bisnis, ekonomi dan ruang kreatif anak-anak muda , Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi pemugaran gedung Filateli . Gedung yang merupakan aset milik PT Pos Indonesia ini akan dipugar pada Juni 2021.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhan mengatakan, dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran, Disbud DKI telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran No 2478/-1.853.15 tanggal 18 Mei 2021 kepada pihak PT Pos Properti terkait rencana pemugaran gedung Filateli.
Baca juga: Tingkatkan Kreativitas Anak Muda, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Good to Bigood Berlanjut
“Penerbitan surat rekomendasi pemugaran merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai kaidah-kaidah pelestarian,” ujar Iwan, Minggu (23/5/2021).
Gedung Filateli merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta Sebagai Cagar Budaya sehingga proses pengerjaan renovasinya harus memerhatikan prinsip-prinsip pelestarian.
Dalam proses pemugarannya, gedung Filateli akan dilengkapi exhibition hall, maker studio, multi function area, serta ramp sebagai fasilitas yang dapat menunjang pengunjung disabilitas ketika datang ke gedung ini.
Baca juga: Pengaruhnya Cukup Signifikan, Anak Muda Diharap Terjun Langsung ke Politik
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhan mengatakan, dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran, Disbud DKI telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran No 2478/-1.853.15 tanggal 18 Mei 2021 kepada pihak PT Pos Properti terkait rencana pemugaran gedung Filateli.
Baca juga: Tingkatkan Kreativitas Anak Muda, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Good to Bigood Berlanjut
“Penerbitan surat rekomendasi pemugaran merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai kaidah-kaidah pelestarian,” ujar Iwan, Minggu (23/5/2021).
Gedung Filateli merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta Sebagai Cagar Budaya sehingga proses pengerjaan renovasinya harus memerhatikan prinsip-prinsip pelestarian.
Dalam proses pemugarannya, gedung Filateli akan dilengkapi exhibition hall, maker studio, multi function area, serta ramp sebagai fasilitas yang dapat menunjang pengunjung disabilitas ketika datang ke gedung ini.
Baca juga: Pengaruhnya Cukup Signifikan, Anak Muda Diharap Terjun Langsung ke Politik
Lihat Juga :