Polisi Tetapkan ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Mei 2021 - 14:20 WIB
loading...
Polisi Tetapkan ART...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Asisten Rumah Tangga (ART) pelaku penculikan anak prajurit Kodam Jaya sebagai tersangka. Pelaku juga telah ditahan serta menjalani proses hukumannya.

"Iya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan kepada MNC Media, Sabtu (22/5/2021). Baca juga: Diduga Dibawa Kabur ART, Anak Prajurit Kodam Jaya Ditemukan di Indramayu

Indra mengatakan, ART berinisial S itu pun dijerat dengan Pasal328 KUHP tentang penculikan. Hukuman penjara maksimal yang mengancam S adalah selama 12 Tahun.

"Ancaman pidananya itu maksimal 12 Tahun. Pasal 328 KHUP," ujarnya. Baca juga: PRT Itu Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun karena Tak Terima Ditegur

Anak berusia 10 bulan yang berupaya diculik S berhasil ditemukan di Indramayu dalam kondisi sehat tanpa ada luka sedikitpun. Ketika itu, sambung Indra, S hendak memberikan sang bayi kepada saudaranya yang tidak memiliki anak.

"Bayi dalam kondisi sehat.Tersangka itu mau ngasih ke saudaranya yang tidak punya anak," ujarnya. Baca juga: Aniaya Majikan Berusia 69 Tahun, ART di Cengkareng Dibekuk Polisi

Diberitakan sebelumnya, Daffa Hanif Hamizan, bayi berusia 10 bulan anak prajurit Kodam Jaya jadi korban penculikan pembantu
alias asisten rumah tangga (ART) pada Jumat 21 Mei 2021.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan mengatakan, dugaan penculikan ini bermula saat ART membawa Daffa dari rumah sang prajurit di Rusun Kodam Jaya, Kramat Jati.

"Orang tua korban lagi mau membuat laporan di Polres. Sekarang kita lagi pemeriksaan saksi-saksi di Polres," kata Indra saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 21 Mei 2021.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU PPRT Disahkan, Menteri...
UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu
Melihat Tas Kulit Be...
Melihat Tas Kulit Be El Be, Seni Ukir yang Lahir dari Kegelisahan Istri Prajurit TNI AD
Bareskrim Pastikan Tak...
Bareskrim Pastikan Tak Ada Unsur Penculikan di Kasus Jual Beli Bayi via Medsos
Rekomendasi
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Polda Metro Jaya Jadwalkan...
Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Awkarin Hari Ini Terkait Kasus Hanania Travel
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Berita Terkini
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved