PLN dan KPK Rakor Bahas Penyelamatan Aset Negara di Sulawesi Tengah
Kamis, 20 Mei 2021 - 20:55 WIB
loading...
PLN dan KPK melakukan rapat koordinasi terkait pengamanan aset milik negara di Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (20/5). Foto: Istimewa
A
A
A
PALU - KPK dan PLN kembali melakukan rapat koordinasi (rakor) dalam rangka pengamanan aset milik negara di Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (20/5). Rapat dilakukan di kantor PLN UP3 Palu.
Dalam rakor tersebut, PLN menyampaikan target pengamanan aset di Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 710 persil tanah. Semua itu tersebar di 8 kota dan kabupaten.
Baca juga:Kampung Bonti Pangkep Akhirnya Teraliri Listrik PLN
EVP Legal, Pengamanan, dan Pemeliharaan Aset Properti PT PLN (Persero) , Dwi Wibihandoko mengatakan, dalam pelaksanaanya, pihaknya menghadapi beberapa kendala untuk menyelesaikan target yang telah ditetapkan.
" PLN terus berupaya menyelamatkan aset milik negara, dalam hal ini fisik lahan telah kami kelola, secara administrasi terdapat beberapa kendala diantaranya terdapat tumpang tindihnya sertifikat. Selain itu ada beberapa pemilik sertifikat yang telah meninggal dunia dan ahli waris yang dalam proses identifikasi keberadaannya," beber Dwi dalam siaran persnya.
Baca juga:Lebih dari 20 Ribu Pelanggan Manfaatkan Promo Tambah Daya PLN
Dari total target 710 persil, telah terbit sertifikat sebanyak 69. Sedangkan dalam proses administrasi di BPN, sebanyak 391 persil sisanya masih dilengkapi administrasi oleh PLN .
"Kami berharap dengan adanya diskusi ini maka tantanganan yang kami hadapi dapat dengan cepat teratasi, karena adanya masukan dari KPK yang lebih memahami dari sisi hukum," ujar Anis, General Manager PLN UIP Sulawesi.
Kasatgas Korsupgah Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4 KPK, Niken Ariati menyampaikan, pengamanan aset penting untuk segera dilaksanakan guna meminimalisir potensi masalah terkait aset, sekaligus menjaga aset dari penguasaan fisik pihak yang tidak berkepentingan.
Baca juga:EMI Jadi Anak Usaha PLN, Bakal Perkuat Pengelolaan EBT
Pengamanan aset untuk kepentingan umum dan fasilitas sosial kata Niken merupakan prioritas utama untuk dilakukan oleh KPK, termasuk yang dikelola oleh PLN .
"Terkait tumpang tindih sertifikat selanjutnya kita akan mengundang Kejaksaan, pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembahasaan secara bersama" tutup Niken.
Dalam rakor tersebut, PLN menyampaikan target pengamanan aset di Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 710 persil tanah. Semua itu tersebar di 8 kota dan kabupaten.
Baca juga:Kampung Bonti Pangkep Akhirnya Teraliri Listrik PLN
EVP Legal, Pengamanan, dan Pemeliharaan Aset Properti PT PLN (Persero) , Dwi Wibihandoko mengatakan, dalam pelaksanaanya, pihaknya menghadapi beberapa kendala untuk menyelesaikan target yang telah ditetapkan.
" PLN terus berupaya menyelamatkan aset milik negara, dalam hal ini fisik lahan telah kami kelola, secara administrasi terdapat beberapa kendala diantaranya terdapat tumpang tindihnya sertifikat. Selain itu ada beberapa pemilik sertifikat yang telah meninggal dunia dan ahli waris yang dalam proses identifikasi keberadaannya," beber Dwi dalam siaran persnya.
Baca juga:Lebih dari 20 Ribu Pelanggan Manfaatkan Promo Tambah Daya PLN
Dari total target 710 persil, telah terbit sertifikat sebanyak 69. Sedangkan dalam proses administrasi di BPN, sebanyak 391 persil sisanya masih dilengkapi administrasi oleh PLN .
"Kami berharap dengan adanya diskusi ini maka tantanganan yang kami hadapi dapat dengan cepat teratasi, karena adanya masukan dari KPK yang lebih memahami dari sisi hukum," ujar Anis, General Manager PLN UIP Sulawesi.
Kasatgas Korsupgah Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4 KPK, Niken Ariati menyampaikan, pengamanan aset penting untuk segera dilaksanakan guna meminimalisir potensi masalah terkait aset, sekaligus menjaga aset dari penguasaan fisik pihak yang tidak berkepentingan.
Baca juga:EMI Jadi Anak Usaha PLN, Bakal Perkuat Pengelolaan EBT
Pengamanan aset untuk kepentingan umum dan fasilitas sosial kata Niken merupakan prioritas utama untuk dilakukan oleh KPK, termasuk yang dikelola oleh PLN .
"Terkait tumpang tindih sertifikat selanjutnya kita akan mengundang Kejaksaan, pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembahasaan secara bersama" tutup Niken.
(luq)
Lihat Juga :