JPU Anggap Pledoi Habib Rizieq Hanya Unek-unek Belaka

Kamis, 20 Mei 2021 - 20:24 WIB
loading...
JPU Anggap Pledoi Habib...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perang urat syaraf mewarnai jalannya persidangan dalam kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Agenda sidang yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.

Menanggapi isi pledoi Habib Rizieq, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pledoi itu hanya curhatan terdakwa saja. Sebab, dakwaan yang dilayangkan dinilai telah memenuhi fakta terkait kerumunan yang terjadi di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Habib Rizieq Sebut Ada Operasi Intelijen Hitam

Atas dasar itu, JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 10 bulan penjara. Rizieq dinilai orang yang bertanggungjawab atas kerumunan sekitar 3.000 orang di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020.

"Karena ini (pledoi Rizieq) adalah unek-unek, Jaksa Penuntut Umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya Penuntut Umum tidak akan lebih lanjut lagi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," ujar jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Tinggal 3,5 Tahun di Makkah, Habib Rizieq Pernah Diinterogasi Penyidik Intelijen Saudi Arabia

Tanggapan JPU terkait pledoi yang dibacakan Habib Rizieq sekaligus menyangkal perkataan terdakwa yang menyebutkan bahwa tuntutan dan dakwaan yang dibuat tidak berdasarkan fakta.

"Terdakwa mengatakan Penuntut Umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian Penuntut Umum. Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pledoinya adalah unek-unek dan curhatan," kata jaksa.

JPU dalam replik ini meminta majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak seluruh pledoi Habib Rizieq dan menerima semua tuntutan yang dilayangkan karena terdakwa terbukti melakukan pelanggaran UU kekarantinaan kesehatan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Rekomendasi
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved