Belum Terima Gaji, Dewan Ingatkan Pemkot Perhatikan Nasib Guru PPPK
Kamis, 20 Mei 2021 - 20:01 WIB
loading...
Gedung DPRD Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih harus mengelus dada. Gaji di Januari hingga Mei belum juga dibayarkan. Padahal, SK pengangkatan sebagai tenaga PPPK sudah dikantongi.
Anggota Komisi D DPRD Makassar , Yeni Rahman meminta Pemkot Makassar lebih memperhatikan nasib guru. Pasalnya, dia menerima banyak keluhan dari guru yang berstatus PPPK . Gaji mereka belum diterima hingga saat ini.
Baca juga:183 PPPK di Lingkup Pemkot Makassar Belum Terima Gaji
"Karena saya juga pernah menjadi guru, saya banyak ditanya soal PPPK . Nah ini perlu diperhatikan, karena katanya gaji mereka belum diterima sampai sekarang," kata Yeni.
Meski mendapat banyak keluhan, Yeni belum mau berkomentar banyak. Apalagi, kata dia, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar.
"Saya juga belum bisa langsung menjelaskan tanpa ada penjelasan dari Disdik," ucap dia.
Baca juga:Rudianto Lallo Dampingi Wakil Ketua DPR Bahas Pertukaran Pelajar di Uzbekistan
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Wahab Tahir menyayangkan lambannya gaji guru PPPK dibayarkan. Namun kata dia, hal ini akibat persoalan administrasi. SK pengangkatan sebagai tenaga PPPK lambat ditandatangani pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang lalu.
"Inikan persoalannya karena SK lambat ditandatangi, Pak Wali Kota (Danny Pomanto) tidak bisa tanda tangan mundur karena itu sama dengan melanggar," papar dia.
Sedangkan Plt Kepala Disdik Makassar, Neilma Palamba menyebut SK PPPK baru ditandatangani pada Maret, sedangkan gaji 155 guru PPPK melekat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bukan di Disdik Makassar
Baca juga:Praktik Jual Beli Tanda Tangan, Nama Pejabat Disdik Makassar Diduga Dicatut
"Untuk diketahui ini berkaitan dengan administrasi. Karena SK-nya baru Maret ditandatangani. Anggarannya juga itu dilekatkan di BKD (BKPSDM) bukan di Disdik," kata Neilma.
Karena itu, pihaknya sudah meminta agar gaji 155 guru PPPK segera dialihkan ke Disdik Makassar. "Kita sudah minta untuk dialihkan dari BKD ke Disdik. Tunggu parsial tiga, setelah itu baru bisa dibayarkan," ucap dia.
Anggota Komisi D DPRD Makassar , Yeni Rahman meminta Pemkot Makassar lebih memperhatikan nasib guru. Pasalnya, dia menerima banyak keluhan dari guru yang berstatus PPPK . Gaji mereka belum diterima hingga saat ini.
Baca juga:183 PPPK di Lingkup Pemkot Makassar Belum Terima Gaji
"Karena saya juga pernah menjadi guru, saya banyak ditanya soal PPPK . Nah ini perlu diperhatikan, karena katanya gaji mereka belum diterima sampai sekarang," kata Yeni.
Meski mendapat banyak keluhan, Yeni belum mau berkomentar banyak. Apalagi, kata dia, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar.
"Saya juga belum bisa langsung menjelaskan tanpa ada penjelasan dari Disdik," ucap dia.
Baca juga:Rudianto Lallo Dampingi Wakil Ketua DPR Bahas Pertukaran Pelajar di Uzbekistan
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Wahab Tahir menyayangkan lambannya gaji guru PPPK dibayarkan. Namun kata dia, hal ini akibat persoalan administrasi. SK pengangkatan sebagai tenaga PPPK lambat ditandatangani pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang lalu.
"Inikan persoalannya karena SK lambat ditandatangi, Pak Wali Kota (Danny Pomanto) tidak bisa tanda tangan mundur karena itu sama dengan melanggar," papar dia.
Sedangkan Plt Kepala Disdik Makassar, Neilma Palamba menyebut SK PPPK baru ditandatangani pada Maret, sedangkan gaji 155 guru PPPK melekat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bukan di Disdik Makassar
Baca juga:Praktik Jual Beli Tanda Tangan, Nama Pejabat Disdik Makassar Diduga Dicatut
"Untuk diketahui ini berkaitan dengan administrasi. Karena SK-nya baru Maret ditandatangani. Anggarannya juga itu dilekatkan di BKD (BKPSDM) bukan di Disdik," kata Neilma.
Karena itu, pihaknya sudah meminta agar gaji 155 guru PPPK segera dialihkan ke Disdik Makassar. "Kita sudah minta untuk dialihkan dari BKD ke Disdik. Tunggu parsial tiga, setelah itu baru bisa dibayarkan," ucap dia.
(luq)
Lihat Juga :