Babak Baru Damkar Depok, Jaksa Sebut Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Selasa, 18 Mei 2021 - 17:37 WIB
loading...
Babak Baru Damkar Depok,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok memasuki babak baru. Sekarang kasusnya dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok dari Seksi Intelijen Kejari Depok.

“Pertimbangannya penyelidikan telah selesai jangka waktu surat perintah dan kita tim jaksa penyelidik telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan dari fakta-fakta permintaan keterangan dari berbagai pihak. Puldata pulbaket kemarin telah menunjukkan suatu kesimpulan bahwa laporan mengenai dugaan korupsi kita limpahkan ke seksi tindak pidana khusus untuk pendalaman,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Blak-blakkan Kisruh Tender Pengadaan Sepatu Damkar Depok hingga Dibongkar Sandi Butar Butar

Kesimpulan kasus tersebut yakni kuat dugaan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang diterima kejaksaan. “Kita temukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Makanya kita lempar ke pidsus untuk meneliti dan mendalami,” katanya.

Untuk pendalaman di Pidsus bisa memakan waktu sampai 2 bulan. Namun, itu bisa saja diperpanjang. Fokus pendalaman yang dilakukan pihaknya adalah dugaan korupsi penyalahgunaan perlengkapan personel Damkar selama tiga tahun berjalan yaitu 2017-2020.

“Untuk anggaran karena PL di bawah Rp200 juta. Ada beberapa ya sekitar Rp1 miliar,” ucap Herlangga.
Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok, Razman: Satu Sepatu Di-Mark Up Rp500 Ribu

Kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan bahkan sampai Menteri Dalam Negeri. Kejari Depok banyak mendapat dukungan masyarakat untuk membongkar kasus dugaan korupsi Damkar Depok. Dia menegaskan Kejari Depok bekerja profesional tanpa intervensi siapapun.

“Saya tegaskan bahwa Kejari Depok bertindak proporsional dan profesional. Jadi tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi maupun kontra. Dengan kata lain penegakan hukum ini tidak berdasarkan opini-opini. Intinya berupa fakta atau alat bukti yang mendukung pembuktian tindak pidana,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Rekomendasi
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
NATO Butuh 35-50 Brigade...
NATO Butuh 35-50 Brigade Baru Jika Ingin Menang Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved