Sikap Bijak Presiden Joko Widodo atas Nasib 75 Pegawai KPK

Selasa, 18 Mei 2021 - 10:36 WIB
loading...
Sikap Bijak Presiden Joko Widodo atas Nasib 75 Pegawai KPK
Prof Romli Atmasasmita. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Prof Romli Atmasasmita
Pakar Hukum Pidana

Pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberikan petunjuk agar MenpanRB, Pimpinan KPK, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti nasib mereka merupakan empati atas dasar kemanusiaan belaka, bukan suatu produk hukum.

Petunjuk Presiden tidak mengubah status hukum ke 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Namun, patut dipertanyakan apa bedanya yang lulus dan tidak lulus tes TWK dan bagaimana seharusnya sikap seorang Presiden terhadap yang lulus TWK agar terdapat perlakuan yang sama di muka hukum.

Pertanyaan lanjutan atas petunjuk Presiden adalah bagaimana kedudukan dan dampak hukum petunjuk Presiden terhadap UU ASN, UU KPK, dan PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dan PerKom Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dan Ketetapan Pimpinan KPK Nomor 592 Tahun 2021? Apakah petunjuk Presiden dapat digolongkan kepada bentuk intervensi terhadap bukan saja lembaga KPK akan tetapi bertentangan dengan UU ASN? Sederet pertanyaan yang seharusnya muncul bagi ahli hukum terutama ahli hukum tata negara (HTN) memerlukan penjelasan dari pemerintah.



Jawaban dan penjelasan ini diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas presiden kepada publik bukan hanya untuk kelompok mereka yang pro 75 pegawai gagal TWK tetapi kepada 250 juta masyarakat Indonesia. Di dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang kebal (imun) hukum apalagi hanya status pegawai KPK. Di satu sisi, petunjuk Presiden melegakan 75 pegawai KPK yang gagal TWK. Di sisi lain, menyesakkan dada pegawai KPK yang lulus TWK khususnya dan masyarakat yang peduli hukum, keadilan dan persamaan di muka hukum. Petunjuk Presiden tersebut telah menegasikan prinsip reward and punishment sehingga cara yang adil, jujur, dan proporsional ke depan adalah pimpinan KPK membuka kembali temuan-temuan BPK atas LHP KPK tahun 2018 dengan membentuk tim investigasi yang hasilnya dibuka kepada publik sehingga akan tampak mana loyang dan mana emas di KPK.



Pengusutan tuntas ke dalam KPK merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi KPK yang selama lebih dari 10 tahun ditutupi pimpinan KPK. Sejalan dengan petunjuk Presiden adalah langkah tepat jika ke 75 pegawai KPK yang gagal TWK diberi kesempatan mengikuti pendidikan kedinasan memperdalam wawasan kebangsaan agar KPK ke depan diisi oleh ASN yang memiliki visi dan misi kebangsaan dan persatuan dalam pemberantasan korupsi. Terhadap pegawai KPK yang lolos TWK, segera tempatkan pada posisi strategis agar dapat melanjutkan kasus-kasus korupsi yang menanti di hadapannya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3925 seconds (0.1#10.140)