Permohonan Rehabilitasi Narkoba Pejabat Pemkot Disetujui, Granat: Jangan Tebang Pilih

Senin, 17 Mei 2021 - 21:19 WIB
loading...
Permohonan Rehabilitasi...
Empat pejabat Pemkot Makassar ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika setelah hasil tes urinenya positif. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Makassar meminta kepolisian bekerja ekstra menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan empat oknum pejabat Pemkot Makassar . Utamanya pemasok barang sabu.

Ketua Granat Makassar, Muh Habibi Masdin menilai jika penyelidikan setengah hati, peredaran gelap narkoba bakal kian menjadi-jadi. Dia beranggapan tertangkapnya para pejabat pemkot ini jadi penanda bahwa narkoba sudah masuk ke lini masyarakat elit.

Baca juga:Permohonan Rehabilitasi Narkoba 4 Pejabat Pemkot Makassar Disetujui

"Polisi harus bekerja ekstra untuk menyelidiki bandar tersebut. Narkoba ini kan sudah masuk dalam kalangan elit, apalagi kalangan pemuda bisa saja dirusak karena barang itu. Intinya jangan putus sampai pada empat tersangka pejabat itu saja," jelas Habibi kepada SINDOnews, Senin (17/5).

Soal permohonan rehab yang dikabulkan BNN, kata Habibi itu belum final. Menurutnya keputusan rehabilitasi bisa saja ditentukan oleh hakim di pengadilan, lewat tuntutan jaksa. "Walaupun mendapat hasil asesmen dari BNN tetap putusan hakim yang tertinggi," ujarnya.

Menurutnya, jaksa penuntut umum bakal menuntut dua hal pada terdakwa narkoba atau bahkan dua tuntutan sekaligus, yaitu hukuman kurungan badan dan rehabilitasi. "Kalau misalnya jaksa menuntut rehab dan hukuman badan, tetapi hakim memutus hanya rehab, itu bisa terjadi," tuturnya.

Baca juga: Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Jadi Tersangka

Menurut Habibi regulasi itu termaktub dalam kita Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pasal 103 ayat 1. Hakim bisa memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi atau tidak. Kan setiap orang berhak memohon rehabilitasi," ungkapnya.

Meski begitu, dia menilai selama ini persoalan rehabilitasi kerap kali tumpang tindih. Habibi menyebut penanganan masyarakat biasa dengan golongan tertentu biasanya beda. "Saya tekankan bahwa keempat tersangka ini adalah pejabat dia dituntut untuk menjalani rehabilitasi," tuturnya.

"Banyak tersangka yang dia memang memenuhi unsur untuk dilakukan rehab tetapi yah mungkin 'orang biasa' dia dibebankan untuk menjalani hukuman badan dan dianggap sebagai pengedar, jadi prinsip keadilan yang harus disamakan, kan orang sama di mata hukum. Jangan tebang pilih," tegas Habibi menutup.

Baca juga: Keluarga Empat Pejabat Pemkot Tersandung Kasus Sabu Minta Rehabilitasi

Sementara itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar , Kompol Indra Waspada Yuda memastikan akan melanjutkan kasus empat pejabat tersebut hingga ke pengadilan, meski telah mengantongi persetujuan rehabilitasi dari tim asesmen BNN.

Sedangkan penyelidikan terhadap bandar narkoba diakui Indra masih dilakukan pihaknya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Rekomendasi
Princes Rules Broken?!,...
Prince's Rules Broken?!, Microdrama Time Traveling Terbaru di V+Short
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
Infografis
Noel Terjerat Rasuah,...
Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved