Bahlil Sebut Banyak UMKM yang Belum Dapat Izin Resmi Usaha

Selasa, 11 Mei 2021 - 13:21 WIB
loading...
Bahlil Sebut Banyak UMKM yang Belum Dapat Izin Resmi Usaha
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyebutkan mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha, sehingga menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.

Padahal, perizinan dapat digunakan untuk pengajuan kolaborasi bisnis ke depannya untuk meningkatkan skala dan pertumbuhan UMKM. Izin usaha juga dapat dipergunakan untuk mendapat akses program pelatihan, pemberdayaan dan fasilitas pengembangan kapasitas dari pemerintah dan instansi terkait.

Baca juga:Bebaskan Lahan Tol Yogya-Solo, Kementerian ATR Sudah Keluarkan Duit Rp1,15 Triliun

Makanya, untuk mempermudah perizinan usaha itu, pemerintah akan meluncurkan aplikasi yang bisa membantu kalangan UMKM.

“Pada 2 Juni 2021 mendatang, kita akan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS)berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi UU CK (Cipta Kerja)," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Melalui sistem tersebut, ada keistimewaan terutama bagi UMK (usaha mikro kecil) risiko rendah yang dapat memperoleh perizinan usaha dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya. Kemudahan perizinan akan membuat sektor UMKM/UMK menjadi lebih kuat.

"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada UMKM yang selama ini telah berjasa menciptakan lapangan kerja bagi 120 juta dari 130 juta tenaga kerja Indonesia,” ucap Bahlil.

Baca juga:Ibu Kota Israel Dirudal, Netanyahu: Hamas Akan Bayar Mahal!

Bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapat nomor induk berusaha (NIB) yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.

"Ini setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan," tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)