10.107 WBP di Jatim Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri

Jum'at, 22 Mei 2020 - 19:33 WIB
loading...
10.107 WBP di Jatim Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri
Ilustrasi remisi khusus Idul Fitri. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Sebanyak 10.107 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) khusus Idul Fitri 2020.

Dari total jumlah WBP yang mendapat remisi, 57 di antaranya langsung bebas. (Baca juga: 95 Persen Napi Anak Blitar Diusulkan Remisi Idul Fitri )

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, saat ini jumlah WBP di Jatim sebanyak 25.183 orang. Pada Idul Fitri tahun ini, pihaknya mengusulkan 11.530 WBP untuk mendapatkan remisi khusus. Namun Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyetujui 10.107 WBP yang mendapatkan remisi.

“Sistem masih akan terus memperbarui data, namun hari ini mayoritas data WBP yang mendapat remisi sudah masuk ke kami,” kata Krismono, Jumat (22/5/2020).

Karena bersifat khusus, Krismono menjelaskan, yang berhak mendapatkan remisi hanya WBP yang beragama Islam. Syarat lainnya adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dan untuk anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A syaratnya tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Begitu juga bagi WBP tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. “Remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari, dan paling lama dua bulan,” ujar Krismono.

Krismono menegaskan, seluruh usulan dilakukan secara online. Sehingga yang menentukan seorang WBP berhak mendapatkan remisi atau tidak adalah sistem. Pegawai sudah tidak bisa bermain-main dengan cara lama. “Ini bentuk komitmen kami, silahkan laporkan bila ada penyimpangan seperti pungli karena akan kami tindak tegas,” kata dia.

Krismono juga menekankan, remisi ini bukan obral potongan masa hukuman. Namun, menjadi cerminan bahwa pembinaan di Lapas dan Rutan berjalan dengan baik. “Mengingat, hak mendapatkan remisi baru bisa didapatkan ketika WBP memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,“ kata dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)