Digeser Energi Terbarukan, Industri Migas Pede Masih Eksis 50 Tahun Lagi

Sabtu, 08 Mei 2021 - 14:01 WIB
loading...
Digeser Energi Terbarukan, Industri Migas Pede Masih Eksis 50 Tahun Lagi
Komisaris Pertamina EP Muhammad Ali mengatakan, industri migas pernah menjadi primadona dunia dan berbagai entitas di dalamnya menjadi entitas bisnis terbesar dibandingkan industri lainnya. Foto/Dok Pribadi
A A A
JAKARTA - Energi baru dan terbarukan (EBT) menjadi isu maha penting bagi umat manusia saat ini dan ke depannya, di mana perlu perbaikan serius terhadap kualitas hidup dan mengantisipasi berbagai ancaman yang datang khususnya dari sisi pemanasan global.

Komisaris Pertamina EP Muhammad Ali mengatakan, industri minyak dan gas (migas) pernah menjadi primadona dunia dan berbagai entitas di dalamnya menjadi entitas bisnis terbesar dibandingkan industri lainnya. Namun, belakangan ini industri migas tergeser oleh industri lain.

“Industri migas pernah menjadi primadona dunia, tetapi industri tersebut tergeser sehubungan dengan waktu. Hari ini industri yang menggeser adalah teknologi, perdagangan, dan keuangan digital. Apalagi sekarang kita memasuki 4.0 yang semua serba digital,” ujarnya dalam webinar Hari Bumi & Ulang Tahun IGI Ke-54, Sabtu (8/5/2021).



Ali mengungkapkan, industri migas diprediksi masih akan eksis sampai dengan 25-50 tahun ke depan. Namun, akan mulai bergeser di tengah meningkatnya wacana dan inovasi di bidang energi terbarukan.

Pertamina sendiri mendukung hadirnya Rancangan Undang-Undang mengenai EBT dalam rangka memastikan delapan inisiatif strategis program green transition berjalan dengan baik.



"Pertamina memiliki komitmen kuat pada pengembangan EBT. Dalam RJPP, Pertamina telah menetapkan target EBT yang tahun 2035 porsinya mencapai 30%. Dengan 8 inisiatif tersebut, kami yakin target dapat tercapai," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam siaran pers, Kamis (29/4).
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)