Analis Kebijakan Publik Minta Transparansi dalam Aturan DKT di Bandara Soetta
Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:42 WIB
loading...
Seorang penumpang pesawat tengah berdiri di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Perhubungan Udara harus transparansi dalam penerapan aturan di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) atau yang umumnya disebut Lini 1 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) . DEmikian disampaikanAnalisis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah.
"Pengecekan barang atau kargo yang keluar dari Bandara harus transparansi jangan sampai pengawasan menjadi lemah," ujar Trubus dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021). Baca juga: Ditjen Imigrasi Benarkan 85 WN China Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta
Hal ini disampaikan terkait masih beroperasinya sejumlah Regulated Agent (RA) di Daerah Keamanan Terbatas atau Lini 1 Bandara Soetta. Padahal, sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan bahwa operasional operator RA di Lini 1 untuk segera memindahkan operasional RA keluar dari DKT.
Namun aturan ini tidak diindahkan sejak dari tahun 2012 sampai sekarang, atau sudah 10 tahun perpindahan operasional RA tidak pernah terwujud.
Analisis Kebijakan Publik ini menyoroti ada 6 poin yang harus dilaksanakan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Yakni, transparansi, tata kelola, pengawasan, penegakan hukum, pertanggungjawaban (akuntabilitas) publik, dan evaluasi. Baca juga: Hindari Larangan Mudik Lebaran, Pemudik dari Bandara Soetta Berangkat Lebih Cepat
Dari sisi transparansi, ia menyontohkan, antara kargo yang lebih dahulu dan belakangan datang bisa menjadi bersamaan hasil pengecekan. Jika kargo yang datang belakangan tetapi pemeriksaan lebih cepat, menurutnya, jelas ada pihak-pihak yang diuntungkan. "Idealnya, harus melalui Lini 2," katanya.
"Pengecekan barang atau kargo yang keluar dari Bandara harus transparansi jangan sampai pengawasan menjadi lemah," ujar Trubus dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021). Baca juga: Ditjen Imigrasi Benarkan 85 WN China Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta
Hal ini disampaikan terkait masih beroperasinya sejumlah Regulated Agent (RA) di Daerah Keamanan Terbatas atau Lini 1 Bandara Soetta. Padahal, sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan bahwa operasional operator RA di Lini 1 untuk segera memindahkan operasional RA keluar dari DKT.
Namun aturan ini tidak diindahkan sejak dari tahun 2012 sampai sekarang, atau sudah 10 tahun perpindahan operasional RA tidak pernah terwujud.
Analisis Kebijakan Publik ini menyoroti ada 6 poin yang harus dilaksanakan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Yakni, transparansi, tata kelola, pengawasan, penegakan hukum, pertanggungjawaban (akuntabilitas) publik, dan evaluasi. Baca juga: Hindari Larangan Mudik Lebaran, Pemudik dari Bandara Soetta Berangkat Lebih Cepat
Dari sisi transparansi, ia menyontohkan, antara kargo yang lebih dahulu dan belakangan datang bisa menjadi bersamaan hasil pengecekan. Jika kargo yang datang belakangan tetapi pemeriksaan lebih cepat, menurutnya, jelas ada pihak-pihak yang diuntungkan. "Idealnya, harus melalui Lini 2," katanya.
Lihat Juga :