Pemkot Melarang, Ulama Palembang Justru Berharap Salat Idul Fitri Tetap Dibolehkan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:46 WIB
loading...
Pemkot Melarang, Ulama Palembang Justru Berharap Salat Idul Fitri Tetap Dibolehkan
Pasca larangan menggelar salat Idul Fitri di 1.200 masjid di Palembang karena zona merah COVID-19, sejumlah ulama justru berharap tetap bisa menggelarnya. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Pasca Pemerintah Kota Palembang menyatakan larangan menggelar salat Idul Fitri 1442 Hijriah di 1.200 masjid di Palembang karena zona merah penyebaran COVID-19 , sejumlah ulama justru meminta pemerintah setempat mempertimbangkannya kembali.

Baca juga: Menag: Salat Idul Fitri dan Silahturahmi Sunah, Jaga Kesehatan Wajib

Pimpinan Pondok Pesantren Kiai Marogan, Masagus H Ahmad Fauzan mengatakan, jika melihat aturan dari pemerintah berdasarkan situasi memang sudah darurat. Namun, apakah pertimbangan larangan digelarnya salat Idul Fitri tersebut sudah tidak bisa diubah.

Baca juga: Palembang Zona Merah, Pemkot Meniadakan Salat Idul Fitri

"Apakah ini sudah final? Karena Majelis Ulama Islam (MUI) menyebutkan salat Idul Fitri diperbolehkan bagi daerah yang zona penyebaran COVID-19 berstatus orange dan kuning," ujar pria yang akrab disapa Ustadz Yayan dikutip Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Masyarakat di Daerah Berzona Merah dan Oranye Wajib Salat Idul Fitri di Rumah

Dia menjelaskan, penyelenggaraan salat Idul Fitri harusnya diberi kelonggaran terhadap wilayah yang penyebaran COVID-19 tidak masuk dalam zona merah namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Kalau memang tidak diperbolehkan salat Idul Fitri, kenapa tidak dari awal menegaskan bahwa kegiatan ibadah di masjid tidak boleh, seperti tarawih ataupun ibadah lainnya. Apalagi shalat Idul Fitri ini hanya setahun sekali," ujarnya.

Ustadz Yayan juga menyoroti sikap pemerintah yang seolah acuh terhadap keramaian yang terjadi di pusat keramaian seperti di pasar, mal ataupun tempat tongkrongan lainnya yang menimbulkan keramaian hingga menjadi potensi penyebaran COVID-19.

"Mungkin pemerintah kesulitan melarang kegiatan perekonomian. Ini menjadi seperti buah simalakama bagi Pemkot Palembang, mau dilarang nanti mati kelaparan kalau tidak dilarang mati karena COVID-19," terangnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0683 seconds (0.1#10.140)