Hari Kedua Penyekatan, Polisi Paksa 4.910 Kendaraan Putar Balik ke Daerah Asal

Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:16 WIB
loading...
Hari Kedua Penyekatan,...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Jajaran kepolisian di Jawa Barat kembali melakukan penindakan dengan cara memaksa ribuan kendaraan putar balik ke daerah asal di hari kedua penerapan larangan mudik Lebaran 2021.

Sedikitnya 4.910 kendaraan terpaksa diputar balik di pos-pos penyekatan yang tersebar di seluruh Jabar. Ribuan kendaraan tersebut dipaksa putar balik karena penumpangnya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan dalam kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku sejak Kamis (6/5/2021) kemarin itu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan, sejak Jumat (7/5/2021) pukul 00.00 WIB, polisi dibantu aparat gabungan telah memeriksa11.573 kendaraan yang melintasi Jabar ke berbagai tujuan di wilayah timur Jabar, seperti Garut, Tasikmalaya, Ciamis, hingga Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Dari total 11.573 kendaraan yang melintas sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB pagi tadi, 4.910 kendaraan di antaranya diputarbalikkan ke daerah asal," ungkap Erdi di Bandung.

Erdi menjelaskan, ribuan kendaraan tersebut diberikan penindakan karena pengendara maupun penumpangnya tidak mengantongi dokumen perjalanan, seperti surat keterangan bebas COVID-19, surat izin bagi perjalanan dinas, hingga surat izin dari aparat kewilayahan.

"Kendaraan yang diperbolehkan melintas itu yang memiliki dokumen perjalanan saat mudik ini, seperti surat rapid tes, surat jalan dari kantor, dan surat keterangan dari kewilayahan setempat," terangnya.

Erdi menambahkan, meski upaya penyekatan terus dilakukan, namun pihaknya memprediksi, kendaraan yang melintas di Jabar bakal tetap mengalami lonjakan menjelang perayaan Lebaran 2021. "Oleh karena itu, dengan peningkatan jumlah kendaraan, kami akan maksimalkan penyekatan 24 jam penuh," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3273 seconds (0.1#10.140)