Polisi Putar Balik Ribuan Kendaraan di Jabar, Tes Antigen Digelar Masif

Kamis, 06 Mei 2021 - 20:09 WIB
loading...
Polisi Putar Balik Ribuan Kendaraan di Jabar, Tes Antigen Digelar Masif
Polisi melakukan operasi penyekatan kendaraan pendatang dari luar Kota Bandung di kawasan Bundaran Cibiru, Kota Bandung, Kamis (6/5/2021). Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Jajaran kepolisian melakukan tindakan tegas dengan memutarbalikkan kendaraan yang disinyalir ditumpangi pemudik yang nekat pulang kampung menjelang Lebaran 2021.

Diketahui, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga 17 Mei 2021 mendatang. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran COVID-19.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago menyatakan, menjelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, jajaran kepolisian di Jabar telah lebih dulu melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang disinyalir pemudik.

Sebanyak 26.351 kendaraan menjalani pemeriksaan dimana 13.213 kendaraan di antaranya dipaksa memutar balik dan kembali ke daerah asal karena dianggap melakukan perjalanan pulang kampung.

Selain memutarbalikkan kendaraan pemudik, pihaknya pun menyelenggarakan tes antigen yang digelar masif di pos-pos penyekatan.

Berdasarkan hasil tes, pihaknya mendapati dua orang pengguna jalan positif COVID-19 berdasarkan hasil rapid tes antigen.

"Dari pelaksanaan penindakan yang dilakukan di 22 polres, untuk yang negatif itu kami dapatkan 2037 orang," ungkap Erdi seusai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2021 di Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).

Sejauh ini, lanjut Erdi, kendaraan yang dipaksa diputar balik paling banyak berada di wilayah hukum Polresta Bandung sebanyak 1.735 kendaraan.

Bukan hanya kendaraan pribadi, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap 104 kendaraan travel gelap yang terindikasi membawa pemudik.

Erdi juga mengungkapkan, pihaknya mendapati surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan hasil rapid tes antigen yang dibawa pengguna jalan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)