Wajib ke Kampung Saat Larangan Mudik? Bisa Gunakan Kereta Ini dan Pahami Syaratnya

Kamis, 06 Mei 2021 - 16:32 WIB
loading...
Wajib ke Kampung Saat Larangan Mudik? Bisa Gunakan Kereta Ini dan Pahami Syaratnya
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan pemberangkatan khusus selama periode larangan mudik Lebaran . Setelah mendapatkan restu dari pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta mengoperasikan kereta api jarak jauh (KAJJ) dengan jumlah terbatas dan hanya untuk perjalanan mendesak serta kepentingan non mudik.

Restu pemerintah itu sesuai dengan pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. Operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan okupansi 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Baca juga: 3.000 Bus Berstiker Khusus Bisa Wara-wiri Mulai Hari Ini

"KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Hal ini sebagai bentuk komitmen KAI mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang. Serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Jumlah KAJJ yang dioperasikan memang terbatas. Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat 7 KAJJ yang akan beroperasi, di antaranya 4 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen. Beberapa tujuan KAJJ khusus perjalanan mendesak di antaranya Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.

Masyarakat yang ingin menggunakan KAJJ perlu mengetahui beberapa poin berikut ini:

1. Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

2. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

4. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)