Selundupkan Pistol di Kemaluan, Napi Wanita Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

Jum'at, 07 Mei 2021 - 00:45 WIB
loading...
Selundupkan Pistol di Kemaluan, Napi Wanita Ini Dihukum 10 Tahun Penjara
Amy Wilhite, 39, narapidana asal Missouri, AS, yang menyembunyikan pistol di organ kemaluannya untuk diselundupkan ke sel penjaranya. Foto/New York Post
A A A
BOONE COUNTY - Seorang narapidana (napi) wanita asal Missouri, Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menyembunyikan pistol di dalam vaginanya untuk diselundupkan ke penjara.

Amy Wilhite, 39, telah mengaku bersalah karena menyelundupkan revolver 4 inci ke penjara Boone County pada 14 Februari.

Mengutip The Smoking Gun, Kamis (6/5/2021), pistol itu diisi dengan lima peluru ketika Wilhite membawanya ke penjara. Vonis penjara dijatuhkan pada awal Mei ini.



Polisi dan penjaga penjara gagal mendeteksi senjata itu, yang akhirnya ditemukan oleh pihak berwenang 17 hari setelah Wilhite dikirim ke penjara atas tuduhan memiliki senjata dan narkotika secara terpisah.

Wilhite mengaku memiliki pistol saat diinterogasi, tetapi dia mengeklaim bahwa dia memegangnya untuk narapidana lain.

Narapidana lain di unit selnya, bagaimanapun, menentang klaimnya, dengan mengatakan bahwa; "Amy yang memiliki senjata api."
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)