Kompolnas Minta Dugaan Nikah Siri Aiptu Tomi dan Pelaku Sate Sianida Diusut

Kamis, 06 Mei 2021 - 14:07 WIB
loading...
Kompolnas Minta Dugaan Nikah Siri Aiptu Tomi dan Pelaku Sate Sianida Diusut
Kompolnas meminta Divisi Propam untuk mengusut dugaan pernikahan siri Aiptu Tomi dengan pengirim sate beracun sianida Nani Apriliani (NA). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) meminta Divisi Propam untuk mengusut dugaan pernikahan siri Aiptu Tomi dengan pengirim sate beracun sianida Nani Apriliani (NA).

"Saya berharap Propam Polda DIY dapat secara proaktif melakukan pemeriksaan kepada Aiptu T untuk melihat apakah benar yang bersangkutan menikah siri dengan tersangka N," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Menurut Kompolnas, Aiptu T sebagai anggota kepolisian terikat dengan aturan kode etik dalam Pasal 11 huruf c yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Baca juga: Kasus Sate Berancun, Polisi Masih Dalami Keterlibatan R

"Dan huruf d yang menyatakan setiap anggota Polri wajib menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun," ujar Poengky.

Ia menjelaskan, apabila dalam temuannya nanti yang bersangkutan terbukti melakukan nikah siri, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang Perkawinan dan Perceraian PNS, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kode Etik Kepolisian.

"Prinsip praduga tak bersalah tetap harus diterapkan hingga dijatuhkannya putusan. Kami tunggu pemeriksaan Propam, apakah Aiptu T nantinya dinyatakan tidak bersalah, atau dinyatakan melanggar disiplin atau etik," ucap Poengky.

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Kasus Sate Sianida Termasuk Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Polres Bantul terus mengembangkan kasus takjil maut yang salah sasaran. Berdasarkan pengakuan terbaru pelaku pengiriman, Nani Apriliani alias Na (25), bahwa takjil berisi sate dan bumbu yang sudah dicampur sianida tersebut ditujukan untuk istri Tomi.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, pemeriksaan terhadap NA terus dilakukan. Dalam kesaksian barunya perempuan asal Majalengka Jawa Barat ini menyatakan bahwa dia mengirimkan sate melalui ojek online tapi tanpa aplikasi untuk meracuni keluarga Tomy.

"Yang dituju adalah istri T," katanya kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Na hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Bantul. Perempuan yang bekerja di salon kecantikan di Potorono ini terbakar emosi begitu pujaan hatinya, seorang polisi berpangkat Aiptu menikah dengan perempuan lain. Dia kemudian nekat mengirimkan paket takjil maut yang telah dicampur kalium sianida yang dibeli secara online dengan harga Rp244.000.

Baca juga: Sakit Hati, NA Ternyata Nekat Kirim Takjil Beracun untuk Istri Polisi T

Racun bentuk kristal padat itu kemudian ditumbuk dan dicampur dalam bumbu sate. Harapan bisa meracuni istri Tomi menjadi gagal karena sasaran menolak paket yang dikirimkan melalui pengemudi ojek online Bandiman. Kemudian, paket takjil maut dibawa Bandiman dan dimakan anak keduanya Naba Faiz Prasetyo, bocah berusia 10 tahun yang menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Kota Yogyakarta pada Minggu, 25 April 2021.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)