Terungkap di Persidangan, Korban Penganiayaan Habib Bahar Terima Kompensasi Rp25 Juta

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:11 WIB
loading...
A A A
Hendi juga beralasan, pihaknya tidak menyambangi Polda Jabar untuk mencabut laporan polisi itu dengan alasan saat itu tengah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

"Kami ke Polres Bogor diarahkan ke Bandung. Saat itu PSBB ketat (sehingga) nggak ke Bandung (Polda Jabar), kami bersurat ke instansi terkait. Kami hanya bersurat saja karena saat itu PSBB ketat," tandas Hendi.

Diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada 2018 lalu. Diduga, aksi penganiayaan terjadi karena dipicu kesalahpahaman antara Bahar dan Andriansyah.

Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.

Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3143 seconds (0.1#10.140)