Gelar Konser Musik di CIBIS Park, Penyelenggara Kena Sanksi Administrasi

Senin, 03 Mei 2021 - 22:27 WIB
loading...
Gelar Konser Musik di...
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, telah menutup lokasi konser musik di CIBIS Park, Cilandak, Jakarta Selatan, yang viral beberapa waktu lalu. Foto/Twitter @pakarkampanye
A A A
JAKARTA - Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, telah menutup lokasi konser musik di CIBIS Park, Cilandak, Jakarta Selatan, yang viral beberapa waktu lalu. Penutupan dilakukan karena ada pelanggaran protokol kesehatan dan penyalahgunaan izin dalam kegiatan tersebut.

"Kami tutup untuk menjaga keamanan agar tak terjadi kerumunan lagi. Selain penutupan, dikenakan juga sanksi administrasi," ujarnya pada wartawan, Senin (3/5/2021). (Baca juga; Video Konser Musik Tanpa Prokes di Jaksel Viral, Satgas Segera Tindak Penyelenggara )

Menurut dia, kegiatan itu sejatinya hanya memiliki izin bazar UMKM, bukan kegiatan musik. Sebelum memgadakan kegiatan musik, seharusnya pihak penyelenggara berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Satgas COVID-19 di wilayahnya tersebut. (Baca juga; Prokontra Wacana Izin Konser Musik, Budaya dan Olahraga di Tengah Pandemi)

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menambahkan, sejatinya polisi tak mempersoalkan tentang kegiatan bazar UMKM yang memang rutin digelar setiap tahun pada bulan puasa. Hanya saja, persoalan muncul saat kegiatan bazar itu berubah tanpa izin dahulu menjadi konser musik, karena bisa mengundang kerumunan tanpa terkontrol.

"Satpol PP sudah memberikan tindakan sanksi sesuai dengan protokol kesehatan, sesuai dengan peraturan dari pemerintah, dari gubernur dan perda," tuturnya. (Baca juga; Gubernur Pantau Protokol Kesehatan di Tanah Abang, Pengunjung: Bapak Gue Tuh, Pak Anies )

Dia menjelaskan, polisi sekali lagi mengingatkan pada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19, khususnya melalui kerumunan. Pemerintah juga sejatinya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan demi memutus penyebaran itu, baik melalui pelarangan mudik, maupun melalui pelarangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Viral Ibu-Ibu Bawa Sound...
Viral Ibu-Ibu Bawa Sound dan Mic Sendiri di Konser Afgan, Ricuh saat Diamankan Petugas
Anneth Delliecia Ungkap...
Anneth Delliecia Ungkap Persiapan Intens Jelang Tehillim Concert
Rekomendasi
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved