Gelar Konser Musik di CIBIS Park, Penyelenggara Kena Sanksi Administrasi

Senin, 03 Mei 2021 - 22:27 WIB
loading...
Gelar Konser Musik di...
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, telah menutup lokasi konser musik di CIBIS Park, Cilandak, Jakarta Selatan, yang viral beberapa waktu lalu. Foto/Twitter @pakarkampanye
A A A
JAKARTA - Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, telah menutup lokasi konser musik di CIBIS Park, Cilandak, Jakarta Selatan, yang viral beberapa waktu lalu. Penutupan dilakukan karena ada pelanggaran protokol kesehatan dan penyalahgunaan izin dalam kegiatan tersebut.

"Kami tutup untuk menjaga keamanan agar tak terjadi kerumunan lagi. Selain penutupan, dikenakan juga sanksi administrasi," ujarnya pada wartawan, Senin (3/5/2021). (Baca juga; Video Konser Musik Tanpa Prokes di Jaksel Viral, Satgas Segera Tindak Penyelenggara )

Menurut dia, kegiatan itu sejatinya hanya memiliki izin bazar UMKM, bukan kegiatan musik. Sebelum memgadakan kegiatan musik, seharusnya pihak penyelenggara berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Satgas COVID-19 di wilayahnya tersebut. (Baca juga; Prokontra Wacana Izin Konser Musik, Budaya dan Olahraga di Tengah Pandemi)

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menambahkan, sejatinya polisi tak mempersoalkan tentang kegiatan bazar UMKM yang memang rutin digelar setiap tahun pada bulan puasa. Hanya saja, persoalan muncul saat kegiatan bazar itu berubah tanpa izin dahulu menjadi konser musik, karena bisa mengundang kerumunan tanpa terkontrol.

"Satpol PP sudah memberikan tindakan sanksi sesuai dengan protokol kesehatan, sesuai dengan peraturan dari pemerintah, dari gubernur dan perda," tuturnya. (Baca juga; Gubernur Pantau Protokol Kesehatan di Tanah Abang, Pengunjung: Bapak Gue Tuh, Pak Anies )

Dia menjelaskan, polisi sekali lagi mengingatkan pada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19, khususnya melalui kerumunan. Pemerintah juga sejatinya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan demi memutus penyebaran itu, baik melalui pelarangan mudik, maupun melalui pelarangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Viral Ibu-Ibu Bawa Sound...
Viral Ibu-Ibu Bawa Sound dan Mic Sendiri di Konser Afgan, Ricuh saat Diamankan Petugas
Anneth Delliecia Ungkap...
Anneth Delliecia Ungkap Persiapan Intens Jelang Tehillim Concert
Rekomendasi
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved