Sumber Masalah Penyaluran BPNT dari Kemensos Dinilai Ada di Tikor Kabupaten

Senin, 03 Mei 2021 - 16:45 WIB
loading...
Sumber Masalah Penyaluran...
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar (AMAK) yang melakukan audiensi di Kemensos terkait Bantuan Pangan Non Tunai. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar (AMAK) menilai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial di Sulsel, bermasalah pada tim koordinasi (tikor) di tingkat kabupaten.

Hal itu disampaikan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar (AMAK) yang melakukan audiensi di Kemensos , baru-baru ini. Mereka diterima langsung oleh Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar. Sejumlah persoalan yang muncul pada penyaluran seperti pelanggaran pedoman umum dan tidak adanya evaluasi terhadap pemasok terkait komitmen 6T (Tepat Sasaran, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi).

Di hadapan Inspektur Jenderal Kemensos , Ketua Umum AMAK Makassar Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa BPNT di Sulsel semakin amburadul dengan tidak diaturnya siapa yang menjadi pemasok barang sejak Januari 2021 dan tidak adanya evaluasi terhadap pemasok terkait komitmen 6T (tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu dan tepat administrasi).

Baca Juga: Jangkau Layanan Sosial untuk Warga Miskin, Kemensos Berdayakan TKSK

Hal ini kata dia, membuat kebijakan tersebut semakin tak jelas karena wewenang penuh ada di kabupaten untuk mengatur pemasok/suplayer, walaupun dalam Pedoman Umum (Pedum) BPNT 2020 tidak diatur terkait pemasok/suplayer.

"Tapi diatur terpisah melalui surat ederan Kemensos terkait pemasok guna 6T ini terpenuhi untuk menjamin kepastian ketersedian barang untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM)," katanya.

Selain itu Rahmat Hidayat mengungkapkan bahawa, setelah pihaknya melakukan pengkajian terkait Program Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pihaknya menemukan bahwa Program BPNT tidak maksimal karena Kabupaten tidak pernah melakukan evaluasi terhadap pemasok.

Selain itu kata dia, jelas bahwa berdasarkan surat ederan Dinas Sosial Provinsi Sulsel terkait pemasok kebijakannya mulai Januari 2021 wewenang penuh itu diberikan kepada kabupaten untuk mengatur pemasok.

"Dugaan awal kami bahwa tidak adanya regulasi jelas dan Pedum baru kami menduga banyak di kabupaten yang menyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran karena Penyaluran BPNT terus bergulir di beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan dan menemukan pelanggaran. Pasalnya, penyaluran tidak sesuai pedoman umum (pedum)," katanya.

Baca Juga: Pemkab Pangkep Terima Mobil Dapur Lapangan dari Kemensos

Alhasil, kata dia, banyak warga yang dirugikan. Padahal melihat program sosial tidak lagi bertujuan untuk pemunuhan gizi masyarakat.

"Tapi kami melihat dengan tidak adanya regulasi yang jelas yang membuat ini murni rantai bisnis pemasok," katanya.

Selain itu, dirinya mengatakan, penting juga diketahui oleh publik bahwa awalnya pihaknya sempat keliru terkait gaduhnya soal SK yang dikeluarkan oleh Sekprov dalam hal ini dia sebagai tim koordinsi (tikor).

Namun lanjutnya, setelah melakukan komfirmasi ke Kemensos dan mengkaji bahwa terkait SK Supalyer tersebut ternyata hanya surat persetujuan suplayer yang sebelumnya direkomendasikan dari tikor kabupaten.

"Artinya bahwa surat keputusan itu dilanjutkan oleh Tikor Provinsi berdasarkan rekomendasi dari tikor Kabupaten," lanjutnya.

Baca Juga: Kemensos Berikan Layanan Psikososial Bagi Keluarga Awak KRI Nanggala 402

Untuk itu kata dia, agar program ini tidak gaduh perlu kiranya secepatnya pedum baru dan wewenang Tikor provinsi untuk bisa mengambil kembali wewenang untuk evaluasi supalyer yang tidak bisa melaksanakan 6T.

"Dan jangan lupa program ini adalah untuk pemenuhan gizi seimbang untuk masyarakat miskin, maka perlu kiranya secepatnya mengambil langkah agar kegaduhan di beberapa kabupaten selesai dan hak masyarakat untuk mendapat gizi seimbang itu terpenuhi melalui program ini," tutupnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerataan Pendidikan,...
Pemerataan Pendidikan, Robert Kardinal Dorong Perluasan Lokasi Sekolah Rakyat di Papua
Kemensos Sudah Salurkan...
Kemensos Sudah Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Sumatera Rp100,4 Miliar
Kolaborasi Kantorpos...
Kolaborasi Kantorpos dan Kelurahan, Penyaluran BLT Kesra di Tangsel Tertib dan Efektif
Ratusan Lansia Ikut...
Ratusan Lansia Ikut Operasi Katarak Gratis Kemensos di RSUD Reda Bolo NTT
Operasi Katarak di Donggala,...
Operasi Katarak di Donggala, Lansia Hidup Bermartabat
Kemensos Gelar Operasi...
Kemensos Gelar Operasi Katarak untuk Lansia di Kabupaten Tebo
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
LAN-Kemensos Dukung...
LAN-Kemensos Dukung Program Prioritas Presiden melalui Pengembangan Sekolah Rakyat Terpadu
Soroti Penyaluran Bansos...
Soroti Penyaluran Bansos di Tengah Inflasi, Selly Gantina: Perkuat Fungsi Kemensos
Rekomendasi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
5 Fakta Kim Jong-un...
5 Fakta Kim Jong-un Enggan Berbicara tentang Ibunya, Dijuluki Anak Haram dari Seorang Selir
Berita Terkini
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved