Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Tutup Jelang Idul Fitri

Senin, 03 Mei 2021 - 16:35 WIB
loading...
Tempat Hiburan Malam...
Barelang Kombes Pol Yos Guntur. Foto SINDOnews
A A A
BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan malam ditutup. Baca juga: Malam Ini, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Kembali Dibuka secara Bertahap

Ini, kata dia, sesuai ketentaun yang tertuang dalam Surat Edaran: SE/175/IV/2021, SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan Surat edaran Nomor: 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021 Tentang Waktu Penyelenggaran Dan Jasa Usaha Kepariwisataan Di Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tempat hiburan malam yang di sebutkan seperti Arena permainan Mekanik/Manual/ Elektronik, Diskotik, Karoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massagedan Spa termasuk fasilitas Hotel, dengan berbagai ketentuan.

"Ketentuan yang di maksud yaitu 3 hari menjelang dan di awal Ramadhan yaitu H-1 Ramadhan 1442 H, Hari H (1 Ramadhan 1442 H), H+1 (2 Ramadhan 1442 H), 2 Hari di pertengahan Ramadhan yaitu H-1 Nuzul Quran (16 Ramadhan 1442 H), Hari H Nuzul Quran (17 Ramadhan 1442 H) dan 3 Hari di akhir dan setelah Ramadhan yaitu H-1 Idul Fitri 1442 H, Hari H idul Fitri (1 syawal 1442 H), dan H+1 Idul Fitri (2 syawal 1442 H)," katanya Senin (3/5/21).

Kemudian, selain dari malam yang disebutkan kegiatan jasa hiburan dapat dimulai kembali pada pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB yang juga harus memenuhi ketentuan dengan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi tempat usaha. Serta jasa usaha pariwisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di lokasi usaha sebagai pencegahan peningkatan penularan COVID-19.

"Usaha kepariwisataan yang bergerak dibidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup atau gorden pada saat buka di siang hari selama bulan Ramadhan," jelasnya.

Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan di beri sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. "Penutupan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan," katanya. Baca juga: Surabaya Terapkan Aturan Karantina 5 Hari Bagi Pemudik

Ia juga berharap para pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh hari itu. Pihaknya mengaku akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini. "Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Asphija Ingin Dilibatkan...
Asphija Ingin Dilibatkan Merumus Aturan Hiburan
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup pada Hari Pertama Ramadan
Operasi Tempat Hiburan...
Operasi Tempat Hiburan Malam, Imigrasi Amankan DJ dan Dancer Asing
Libur Lebaran 2026,...
Libur Lebaran 2026, Krakatau Park Jadi Magnet Wisatawan di Lampung Selatan
Momen Desta Lebaran...
Momen Desta Lebaran Bareng Natasha Rizky, Pakai Baju Kembaran
Momen Ayu Azhari Bertemu...
Momen Ayu Azhari Bertemu Jokowi saat Salat Id, Asyik Foto Bareng
Rekomendasi
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
10 Kota Terkotor di...
10 Kota Terkotor di Dunia 2024, Enam di Antaranya di India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved