Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Tutup Jelang Idul Fitri
loading...
A
A
A
BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan malam ditutup.
Ini, kata dia, sesuai ketentaun yang tertuang dalam Surat Edaran: SE/175/IV/2021, SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan Surat edaran Nomor: 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021 Tentang Waktu Penyelenggaran Dan Jasa Usaha Kepariwisataan Di Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tempat hiburan malam yang di sebutkan seperti Arena permainan Mekanik/Manual/ Elektronik, Diskotik, Karoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massagedan Spa termasuk fasilitas Hotel, dengan berbagai ketentuan.
"Ketentuan yang di maksud yaitu 3 hari menjelang dan di awal Ramadhan yaitu H-1 Ramadhan 1442 H, Hari H (1 Ramadhan 1442 H), H+1 (2 Ramadhan 1442 H), 2 Hari di pertengahan Ramadhan yaitu H-1 Nuzul Quran (16 Ramadhan 1442 H), Hari H Nuzul Quran (17 Ramadhan 1442 H) dan 3 Hari di akhir dan setelah Ramadhan yaitu H-1 Idul Fitri 1442 H, Hari H idul Fitri (1 syawal 1442 H), dan H+1 Idul Fitri (2 syawal 1442 H)," katanya Senin (3/5/21).
Kemudian, selain dari malam yang disebutkan kegiatan jasa hiburan dapat dimulai kembali pada pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB yang juga harus memenuhi ketentuan dengan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi tempat usaha. Serta jasa usaha pariwisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di lokasi usaha sebagai pencegahan peningkatan penularan COVID-19.
"Usaha kepariwisataan yang bergerak dibidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup atau gorden pada saat buka di siang hari selama bulan Ramadhan," jelasnya.
Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan di beri sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. "Penutupan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan," katanya. Baca Juga: Surabaya Terapkan Aturan Karantina 5 Hari Bagi Pemudik
Ia juga berharap para pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh hari itu. Pihaknya mengaku akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini. "Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman," pungkasnya.
Ini, kata dia, sesuai ketentaun yang tertuang dalam Surat Edaran: SE/175/IV/2021, SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan Surat edaran Nomor: 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021 Tentang Waktu Penyelenggaran Dan Jasa Usaha Kepariwisataan Di Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tempat hiburan malam yang di sebutkan seperti Arena permainan Mekanik/Manual/ Elektronik, Diskotik, Karoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massagedan Spa termasuk fasilitas Hotel, dengan berbagai ketentuan.
"Ketentuan yang di maksud yaitu 3 hari menjelang dan di awal Ramadhan yaitu H-1 Ramadhan 1442 H, Hari H (1 Ramadhan 1442 H), H+1 (2 Ramadhan 1442 H), 2 Hari di pertengahan Ramadhan yaitu H-1 Nuzul Quran (16 Ramadhan 1442 H), Hari H Nuzul Quran (17 Ramadhan 1442 H) dan 3 Hari di akhir dan setelah Ramadhan yaitu H-1 Idul Fitri 1442 H, Hari H idul Fitri (1 syawal 1442 H), dan H+1 Idul Fitri (2 syawal 1442 H)," katanya Senin (3/5/21).
Kemudian, selain dari malam yang disebutkan kegiatan jasa hiburan dapat dimulai kembali pada pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB yang juga harus memenuhi ketentuan dengan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi tempat usaha. Serta jasa usaha pariwisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di lokasi usaha sebagai pencegahan peningkatan penularan COVID-19.
"Usaha kepariwisataan yang bergerak dibidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup atau gorden pada saat buka di siang hari selama bulan Ramadhan," jelasnya.
Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan di beri sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. "Penutupan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan," katanya. Baca Juga: Surabaya Terapkan Aturan Karantina 5 Hari Bagi Pemudik
Ia juga berharap para pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh hari itu. Pihaknya mengaku akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini. "Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman," pungkasnya.
(don)