Keluarga Empat Pejabat Pemkot Tersandung Kasus Sabu Minta Rehabilitasi

Minggu, 02 Mei 2021 - 16:57 WIB
loading...
Keluarga Empat Pejabat...
Keluarga oknum pejabat Pemkot Makassar mengajukan permohonan rehabilitasi kepada para tersangka sabu. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Keluarga empat oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , yang tersandung kasus narkoba jenis sabumengajukan permohonan rehabilitasi.

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto membenarkan permohonan keluarga empat orang tersangka tersebut untuk direhabilitasi , hanya saja pihanya masih harus melakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Yudi menjabarkan permohonan rehabilitasi tidaklah mudah, butuh proses panjang. Dia bilang rehabilitasi bisa dilakukan setelah melalui asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Di sanalah kelayakan para tersangka untuk direhabilitasi akan pertimbangkan oleh petugas BNN.



"Iya sudah ada permohonan rehabilitasi dari keluarga keempat tersangka dan kami sudah terima. Tapi tidak langsung rehab, ada proses asesmen namanya dan itu sudah kita kirimkan suratnya ke BNN," kata Yudi kepada Sindonews, Minggu (2/5/2021).

Diketahui Adapun oknum pejabat pemkot yang berstatus tersangka masing-masing-masing Asisten I Pemkot Makassar SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).

Yudi mengatakan, nantinya pada proses asesmen ada tim terpadu yang akan melakukan asesmen guna memastikan keempat pejabat tersebut layak direhabilitasi.

"BNN yang menentukan jadi ada namanya tim terpadu. Mereka yang menilai kelayakan para tersangka ini untuk bisa direhabilitasi apa tidak. Surat asesmennya sudah kita kasih, belum tahu kapan jadwal (asesmen) itu BNN yang punya kewenangan," ujar Yudi.

Meski begitu, Dia menegaskan jika nantinya proses rehabilitasi disetujui, tidak akan meloloskan empat tersangka dari proses hukum.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2797 seconds (0.1#10.140)