Perbatasan Riau-Sumut Disekat Antisipasi Pemudik, 160 Kendaraan Putar Balik
loading...
A
A
A
PAKANBARU - Petugas melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang melintas di perbatasan Riau-Sumatera Utara (Sumut). Penyekatan ini dilakukan untuk mengantisipasi warga yang hendak mudik dari kedua arah tersebut.
Penyekatan dilakukan dengan membangun portal di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir Riau. Kendaraan yang melintas akan diperiksa secara ketat oleh petugas gabungan.
Kasat Lantas Polres Rohil AKP David Richardo yang dikonfirmasi menjelaskan, pengendara yang diperbolehkan ke luar masuk Riau adalah yang mengantongi surat rapid tes dengan hasil negatif."Semua orang yang ada dikendaraan akan diperiksa. Mereka wajib menunjukan hasil rapid test negatif. Baru bisa lewat," kata Kasat Lantas Kamis (29/4/2021).
Dia menjelaskan, pemasangan portal dilakukan sejak 27 April 2021. Dari dua hari setelah penyekatan, petugas sudah meminta ratusan kendaraan untuk putar balik. "Sampai saat ini kita sudah perintahkan 160 kendaraan putar balik. Mereka yang putar balik tidak melengkapi surat rapit test," tukasnya. Baca juga: Penyekatan di Wilayah Ngawi, Bupati: Tanpa Surat Tugas dan Keterangan Urgent Dilarang Masuk
Dia menjelaskan, bahwa pembuatan portal ini dilakukan untuk mempermudah melakukan pemeriksaan. Namun pada 6 Mei 2021 diperlakukan penutupan jalan. Kendaraan yang boleh melintas seperti mobil ambulan, mobil petugas dan mobil sembako. "Untuk tanggal 6 dan seterusnya tidak ada lagi mudik," tukasnya.
Penyekatan dilakukan dengan membangun portal di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir Riau. Kendaraan yang melintas akan diperiksa secara ketat oleh petugas gabungan.
Kasat Lantas Polres Rohil AKP David Richardo yang dikonfirmasi menjelaskan, pengendara yang diperbolehkan ke luar masuk Riau adalah yang mengantongi surat rapid tes dengan hasil negatif."Semua orang yang ada dikendaraan akan diperiksa. Mereka wajib menunjukan hasil rapid test negatif. Baru bisa lewat," kata Kasat Lantas Kamis (29/4/2021).
Dia menjelaskan, pemasangan portal dilakukan sejak 27 April 2021. Dari dua hari setelah penyekatan, petugas sudah meminta ratusan kendaraan untuk putar balik. "Sampai saat ini kita sudah perintahkan 160 kendaraan putar balik. Mereka yang putar balik tidak melengkapi surat rapit test," tukasnya. Baca juga: Penyekatan di Wilayah Ngawi, Bupati: Tanpa Surat Tugas dan Keterangan Urgent Dilarang Masuk
Dia menjelaskan, bahwa pembuatan portal ini dilakukan untuk mempermudah melakukan pemeriksaan. Namun pada 6 Mei 2021 diperlakukan penutupan jalan. Kendaraan yang boleh melintas seperti mobil ambulan, mobil petugas dan mobil sembako. "Untuk tanggal 6 dan seterusnya tidak ada lagi mudik," tukasnya.
(don)