Polisi Sudah Perketat Penjagaan di Jalur Mudik Bekasi, Termasuk Jalur Tikus

Selasa, 27 April 2021 - 19:57 WIB
loading...
Polisi Sudah Perketat...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi sudah memperketat penjagaan jalur mudik di wilayah Kabupaten Bekasi. Petugas terus memantau pergerakan kendaraan yang melintasi jalur arteri maupun jalur tikus. Bila kedapatan, pemudik yang melintas langsung dihalau putar balik untuk kembali ke rumahnya.

”Petugas gabungan melakukan patroli selama 24 jam, dan petugas juga bersiaga di jalan arteri maupun jalur tikus,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Antisipasi Masyarakat yang Curi Start Mudik, Personel di Lapangan Dipertebal

Sejumlah pengendara yang kedapatan hendak curi start mudik diberhentikan untuk diminta memperlihatkan surat hasil rapid test antigen.

Menurut dia, patroli penyekatan dilakukan diperbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bogor maupun di terminal yang menyediakan angkutan umum antarprovinsi. Seperti Jalur Pantura di Kedungwaringin, berbatasan dengan Karawang dan Jalan Raya Cibarusah, berbatasan dengan Kabupaten Bogor.

Baca juga: Pemudik Jabodetabek Wajib Vaksin atau Tes Antigen, Bogor Siapkan 7 Titik Penyekatan di Perbatasan

Petugas juga memantau jalur alternatif, yakni Pebayuran, berbatasan dengan Karawang dan jalur alternatif Cipayung Kalimalang, serta berbatasan dengan Karawang. Bahkan, jalur penyeberangan Sungai Citarum menggunakan perahu eretan, juga menjadi perhatian.

”Jadi nanti 6-17 Mei jangan sampai ada yang lolos pergi mudik,” tegasnya.

Baca juga: Halau Pemudik dari Berbagai Penjuru, Depok juga Sekat Tiga Titik Jalur Arteri

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian PenyebaranCOVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021.

SE itu mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN All Out Jaga Listrik...
PLN All Out Jaga Listrik Lebaran 2026, 72 Ribu Personel dan Ribuan SPKLU Disiagakan di Jalur Mudik
Polemik Ijazah Jokowi...
Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi, Rismon Hasiholan: Kajian Ilmiah Harus Dilawan dengan Kajian Ilmiah
H-3 Lebaran, Pemudik...
H-3 Lebaran, Pemudik Padati Jalan Raya Kalimalang
Rekomendasi
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan...
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Terpusat di Terminal 2F: Cek Tahapannya!
AdMedika Salurkan Bantuan...
AdMedika Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer Melalui Program Jaga Sejahtera
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved