Pemudik Jabodetabek Wajib Vaksin atau Tes Antigen, Bogor Siapkan 7 Titik Penyekatan di Perbatasan

Selasa, 27 April 2021 - 19:21 WIB
loading...
Pemudik Jabodetabek...
Sebanyak 504 personel gabungan bakal berjaga di 7 titik posko penyekatan arus mudik Lebaran 2021 di perbatasan Kabupaten Bogor. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Sebanyak 504 personel gabungan bakal berjaga di 7 titik chcek point atau posko penyekatan arus mudik Lebaran 2021 di perbatasan Kabupaten Bogor.

Tujuh titik check point itu meliputi Cibinong, tepatnya Simpang Pasar Cibinong (Batas Kota Depok); Cileungsi Simpang Limus Nunggal (Batas Kota Bekasi); Jonggol, Simpang Cibarusah (Batas Karawang);Cisarua, Rindu Alam- Puncak Bogor (Batas Cianjur); Check Point Parung, (Batas Sawangan-Depok); Jasinga (Batas Tangerang) dan Cigombong (Batas Kabupaten Sukabumi).

Baca juga: Antisipasi Masyarakat yang Curi Start Mudik, Personel di Lapangan Dipertebal

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, 504 personel gabungan tersebut terdiri dari 210 personel polisi, 42 TNI, 105 Dinas Perhubungan, 105 Satpol-PP dan 42 petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

"Nantinya pos penyekatan akan dikawal nonstop dengan masing-masing dijaga oleh tiga regu. Sehingga tim bisa menjaga secara bergantian selama 24 jam," ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Rencananya penyekatan jalan akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021, bertepatan dengan diberlakukan kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2021.

Baca juga: Covid-19 Kembali Naik Akibat Eforia Warga, Bogor Akan Berlakukan Kembali Ganjil Genap

Haru menyebut ada dua metode yang akan diterapkan pada pola pengawasan nantinya. Pola pertama bagi masyarakat di wilayah Jadetabek, dan kedua orang yang diluar Jadetabek yang akan masuk Bogor.



Bagi pemudik wilayah Jabodetabek yang diperbolehkan melakukan perjalanan pendek akan dilakukan pemeriksaan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif antigen.

"Pola pertama bagi pemudik lokal atau Jabodetabek akan diperiksa sertifikat vaksin dan surat negatif antigen," jelasnya.

Sedangkan pola kedua bagi pemudik di luar Jabodetabek yang sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan maka akan langsung diminta putar balik.

"Kita lihat dari pelat kendaraan, juga pemeriksaan KTP. Bila diketahui ingin mudik, kita langsung putar balik," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
Polisi Berhasil Bongkar...
Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Terbesar di Jawa Barat
Kronologi Pembunuhan...
Kronologi Pembunuhan Sekuriti di Bogor oleh Anak Majikan
Rekomendasi
Babak Pertama: Arab...
Babak Pertama: Arab Saudi vs Cape Verde Imbang Tanpa Gol, Blue Sharks Sementara di Jalur Lolos
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Kenali 7 Kendaraan Prioritas...
Kenali 7 Kendaraan Prioritas yang Wajib Didahulukan di Jalan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved