Amarta Desak Anak Buah Anies Setop Bangunan Bermasalah di Muara Angke

Selasa, 27 April 2021 - 12:36 WIB
loading...
Amarta Desak Anak Buah...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) geram dengan kelangsungan proyek bangunan bermasalah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Jakarta Utara. Apalagi lahan bangunan diduga milik Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, Amarta mendesak anak buah Anies Baswedan segera menghentikan proyek tersebut.

Ketua Amarta Rico Sinaga menduga ada oknum pejabat yang membekingi bangunan bermasalah di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara. Dia meminta oknum tersebut segera bertobat.
Baca juga: BPAD DKI Jakarta Tegaskan Lahan Milik Pemprov di Muara Angke Tidak Boleh Dibangun

"Informasi yang saya dapat (tindakan) sudah macam-macam, mulai teguran sampai segel dan nyatanya bangunan masih jalan terus. Pikiran saya kan sederhana ada sometime wrong. Nah buat yang ada pada posisi salah seperti ini mending segera tobat karena sudah bukan zamannya lagi," ujar Rico dalam siaran tertulisnya, Senin (26/4/2021).

Bangunan yang peruntukannya untuk gudang peralatan kapal diperkirakan tidak memiliki IMB. Sebab, bangunan berada di atas lahan milik Pemprov DKI tanpa ada kepastian legalitas. Dia juga telah mendapatkan laporan nelayan yang belakangan aktivitasnya merasa terganggu akibat proyek bangunan di mana dermaga yang merupakan akses atau tempat nelayan bongkar muat ikan menjadi tertutup.

Rico mendesak anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menghentikan proyek bangunan bermasalah tersebut. "Makanya saya tadi juga dengan warga langsung menemui Pak Sigit (Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta) karena beliau yang membawahi Wali Kota, Satpol PP dan SKPD lainnya. Janjinya Pak Sigit akan menuntaskan," katanya.
Baca juga: Proyek Pembangunan di Pelabuhan Perikanan Dikeluhkan Nelayan Muara Angke

Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko berjanji akan melakukan pengecekan terlebih dulu. "Nanti saya cek dulu," ucapnya melalui WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono membenarkan lahan tersebut merupakan aset Pemprov DKI. Dia pun belum memberikan izin pemanfaatan lahan kepada siapapun.

"Bahwa memang ada pengajuan sewa untuk pemanfaatan lahan, hanya saja ini masih proses persetujuan. Dan semestinya kalau belum selesai prosesnya tidak boleh dipergunakan terlebih dulu," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Rekomendasi
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved