25.000 Kendaraan Melintas Tol Cipali Sejak Penerapan PSBB

Kamis, 21 Mei 2020 - 21:42 WIB
loading...
25.000 Kendaraan Melintas Tol Cipali Sejak Penerapan PSBB
Sejak diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta larangan mudik oleh Pemerintah, lalu lintas di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) terpantau lenggang dan lancar. Foto/Dok/ ASTRA Tol Cipali
A A A
PURWAKARTA - Sejak diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta larangan mudik oleh Pemerintah, lalu lintas di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) terpantau lenggang dan lancar. Berdasarkan pantauan lalu lintas (lalin) ASTRA Tol Cipali pada Rabu 20 Mei 2020, tercatat volume kendaraan yang melintas sekitar 25.000 unit.

“Sampai dengan H-3 Lebaran, arus lalu lintas di sepanjang ruas Tol Cipali terpantau lancar dan aman. Tercatat 25.000 kendaraan melintas, biasanya volume kendaraan saat normal mencapai 40.000 kendaraan,” kata General Manager Operation ASTRA Tol CipaliSuyitno, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews. (Baca juga; ASTRA Infra Siagakan Layanan Lebaran 2020 )

Dalam penerapan larangan mudik dilakukan Pos Penyekatan di beberapa tempat, seperti di Gerbang Tol Palimanan oleh kepolisian dan pihak terkait lainnya. Untuk mencegah persebaran virus Corona atau COVID-19, ASTRA Tol Cipali mengimbau kepada pengguna jalan untuk teta menjaga jarak minimal satu meter saat berada di public area, menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan dan tetap menggunakan masker.

“Selain itu, saat berada di ruas Tol Cipali agar menjaga kondisi kesehatan dan kendaraannya dengan memenuhi batas kecepatan sesuai ketentuan minimal 60 dan maksimal 100 km/jam karena kecepatan kendaraan Anda dipantau oleh CCTV selama 24 jam. Bila telah lelah atau mengantuk atau telah mengemudi selama 4 jam dapat beristirahat di rest area yang ada,” kata Suyitno.

Pengguna jalan juga diharapkan mengecek dan mengisi saldo uang elektronik sebelum memasuki ruas tol agar tidak terjadi kurang saldo saat bertransaksi di gardu. Berkendara dengan sopan dan tertib dengan menggunakan lajur kiri, jika ingin mendahului gunakan lajur kanan dan tidak boleh berhent di bahu jalan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2231 seconds (0.1#10.140)