Polisi Ciduk Kawanan Geng Balap Liar yang Tutup Jalan Raya Serpong
Kamis, 21 Mei 2020 - 22:00 WIB
loading...
Petugas Polres Tangsel memperlihatkan pelaku balap liar yang ditangkap.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG - Aksi balap liar di Jalan Raya Serpong, KM8, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang dilakukan dengan cara menutup ruas jalan sangat meresahkan warga. Aksi balap liar yang melibatkan geng balap liar Aizar Autosonic Serpong dengan CMZ Speed dari Jakarta Timur ini sempat viral di media sosial.
Kapolres Tangsel AKBP Imam Setiawan mengatakan, aksi balap liar dilakukan sekira pukul 08.00 WIB pada Rabu 20 Mei 202, di jalan provinsi yang menghubungkan Kota Tangerang dan Tangsel."Jadi, pada Selasa 19 Mei, mereka ini janjian taruhan balap liar Rp3 juta dan tempat yang dipilih wilayah Serpong. Lalu, mereka memilih tempat pada malam hari," kata Imam kepada SINDOnews di Polsek Serpong, Kamis (21/5/2020).
Namun, setelah berputar hampir disemua titik jalan, dan begadang semalaman mereka tak menemukan jalan yang sesuai untuk balapan. Akhirnya, diputuskanlah Jalan Raya Serpong. "Sehingga, pada puku 08.00 WIB pagi, mereka menutup jalan dan melakukan taruhan balap liar. Tetapi tidak berapa lama aksi dibubarkan oleh petugas Satlantas. Dari peristiwa itu, kita tangkap empat orang," jelasnya.
Masing-masing pelaku, terdiri dari Wahyudin (29) yang berperan sebagai mekanik balap, Dion (20) sebagai pemilik motor, Elang (18) sebagai mekanik, dan Riski (20) mekanik. Mereka berasal dari geng Aizar Autosonic."Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka terdahap tindak pidana Karantina Kesehatan Pasal 93 UU No 6/2018, bahwa mereka telah melakukan pelanggaranKarantina Kesehatan saat PSBB," paparnya.
Selain ke-4 tersangka, petugas juga tengah memburu pelaku Andriansah (30) yang merupakan joki balap liar dari kelompok Aizar Autosonic Serpong dan menetapkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Dari peristiwa itu juga, kami menyita 14 unit motor balap yang sudah dimodifikasi khusus balap liar, 7 rangka motor untuk balap liar, 5 knalpot, 3 unit CDI, gerindra, dan beberapa alat untuk memodifikasi motor," ungkapnya.
Sementara kelompok geng CMZ Speed dari Jakarta Timur, hingga saat ini belum ada yang tertangkap. Saat petugas menyatroni sarang mereka semua sudah melarikan diri.
Kapolsek Serpong AKP Supriyanto menambahkan, ke-4 tersangka yang ditangkap akan dibebaskan dalam 1x24 jam. Sebagaimana UU Karantina Kesehatan mereka tidak bisa dipenjara hingga 1 tahun."Dalam 1x24 jam, mereka akan dibebaskan, dipulangkan ke rumah. Tetapi statusnya sebagai tahanan rumah. Nanti kita juga akan periksa kelengkapan surat-surat motornya. Jika tidak ada, kita tangkap lagi," ujarnya.
Kapolres Tangsel AKBP Imam Setiawan mengatakan, aksi balap liar dilakukan sekira pukul 08.00 WIB pada Rabu 20 Mei 202, di jalan provinsi yang menghubungkan Kota Tangerang dan Tangsel."Jadi, pada Selasa 19 Mei, mereka ini janjian taruhan balap liar Rp3 juta dan tempat yang dipilih wilayah Serpong. Lalu, mereka memilih tempat pada malam hari," kata Imam kepada SINDOnews di Polsek Serpong, Kamis (21/5/2020).
Namun, setelah berputar hampir disemua titik jalan, dan begadang semalaman mereka tak menemukan jalan yang sesuai untuk balapan. Akhirnya, diputuskanlah Jalan Raya Serpong. "Sehingga, pada puku 08.00 WIB pagi, mereka menutup jalan dan melakukan taruhan balap liar. Tetapi tidak berapa lama aksi dibubarkan oleh petugas Satlantas. Dari peristiwa itu, kita tangkap empat orang," jelasnya.
Masing-masing pelaku, terdiri dari Wahyudin (29) yang berperan sebagai mekanik balap, Dion (20) sebagai pemilik motor, Elang (18) sebagai mekanik, dan Riski (20) mekanik. Mereka berasal dari geng Aizar Autosonic."Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka terdahap tindak pidana Karantina Kesehatan Pasal 93 UU No 6/2018, bahwa mereka telah melakukan pelanggaranKarantina Kesehatan saat PSBB," paparnya.
Selain ke-4 tersangka, petugas juga tengah memburu pelaku Andriansah (30) yang merupakan joki balap liar dari kelompok Aizar Autosonic Serpong dan menetapkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Dari peristiwa itu juga, kami menyita 14 unit motor balap yang sudah dimodifikasi khusus balap liar, 7 rangka motor untuk balap liar, 5 knalpot, 3 unit CDI, gerindra, dan beberapa alat untuk memodifikasi motor," ungkapnya.
Sementara kelompok geng CMZ Speed dari Jakarta Timur, hingga saat ini belum ada yang tertangkap. Saat petugas menyatroni sarang mereka semua sudah melarikan diri.
Kapolsek Serpong AKP Supriyanto menambahkan, ke-4 tersangka yang ditangkap akan dibebaskan dalam 1x24 jam. Sebagaimana UU Karantina Kesehatan mereka tidak bisa dipenjara hingga 1 tahun."Dalam 1x24 jam, mereka akan dibebaskan, dipulangkan ke rumah. Tetapi statusnya sebagai tahanan rumah. Nanti kita juga akan periksa kelengkapan surat-surat motornya. Jika tidak ada, kita tangkap lagi," ujarnya.
Lihat Juga :