Terminal Jatijajar Depok Ramai Pemudik, Kadishub Sebut Mereka Pulang Kampung

Jum'at, 23 April 2021 - 14:22 WIB
loading...
Terminal Jatijajar Depok...
Terminal Jatijajar Depok justru terjadi lonjakan penumpang di saat larangan mudik mulai diberlakukan. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran tahun 2021 dimulai sejak 22 April. Hal itu diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Namun, di Terminal Jatijajar Depok justru terjadi lonjakan penumpang di saat larangan mudik mulai diberlakukan. Pada Kamis (22/4) kemarin terjadi peningkatan penumpang dibanding hari sebelumnya.

“Kemarin ada pergerakan meningkat sedikit. Biasanya manifest harian sebanyak 350 pemudik, ada peningkatan sedikit berdasarkan pengamatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Dadang Wihana, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Ini 7 Titik Lokasi Razia Pemudik di Wilayah Bekasi Menuju Jawa dan Pantura

Dadang membeberkan, untuk satu unit bus saat ini sudah terisi hingga 40 persen. Kebanyakan penumpang menuju kawasan Jawa Tengah. Namun dia tidak dapat memastikan apakan mereka mendahului mudik atau tidak.



“Jadi tadi yang agak (ramai) pada ke wilayah Jawa Tengah, ada dalam satu bus sudah 40 persen terisi. Jadi banyak hal yang saya tanyakan, karena mereka juga berjualan formal, sudah turun sehingga mereka kembali duluan. Kita tidak tahu apakah itu identifikasi mudik, namun yang tadi adalah pulang kampung,” tukasnya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Sopir Ngamuk Hancurkan Kaca Minibus Travel

Ada sejumlah syarat warga yang melakukan perjalanan keluar daerah baik melalui jalur darat, laut dan udara. Untuk jalur darat misalnya, bagi kendaraan pribadi itu harus menyatakan rapid test antigen PCR 1x24 jam ketika mereka melakukan perjalanan darat sebelum tanggla 6 Mei. “Kalau udara memperlihatkan sertifikat vaksinasi,” tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
Tips Mudik untuk Ibu...
Tips Mudik untuk Ibu Hamil dari Jalur Darat, Laut dan Udara Supaya Tetap Aman
7 Tips Mudik Lebaran...
7 Tips Mudik Lebaran Sendirian bagi Perempuan, Biar Makin Aman dan Nyaman
Rekomendasi
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved