Triwulan I, Jasa Raharja Sumut Salurkan Rp37 Miliar Bagi Korban Kecelakaan
Jum'at, 23 April 2021 - 11:44 WIB
loading...
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatera Utara Jhon Veredy Panjaitan. Foto/Ist
A
A
A
MEDAN - Sepanjang triwulan I tahun 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sumut sudah menggelontorkan Rp37 miliar untuk pembayaran santunan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas.
Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 15 persen dari periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp43 miliar.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatera Utara Jhon Veredy Panjaitan mengatakan, penurunan jumlah santunan ini sepertinya terpengaruh karena adanya pandemi COVID-19 yang mengharuskan berkurangnya mobilitas masyarakat.
Sehingga arus lalu lintas di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang masuk maupun keluar diperkirakan mengalami penurunan, yang linier dengan penurunan jumlah korban penerima santunan.
Disamping itu, sambung Jhon Veredy, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara senantiasa melakukan transformasi sehingga siap dalam menghadapi era Industri 4.0.
Hal ini dibuktikan selama periode TW I tahun 2021 rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dapat diselesaikan dalam waktu 1,69 hari.
Digitalisasi sistem juga telah mengubah mekanisme penggantian biaya rawatan rumah sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari rumah sakit (reimburse), saat ini korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu membayar ke rumah sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja.
Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 15 persen dari periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp43 miliar.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatera Utara Jhon Veredy Panjaitan mengatakan, penurunan jumlah santunan ini sepertinya terpengaruh karena adanya pandemi COVID-19 yang mengharuskan berkurangnya mobilitas masyarakat.
Sehingga arus lalu lintas di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang masuk maupun keluar diperkirakan mengalami penurunan, yang linier dengan penurunan jumlah korban penerima santunan.
Disamping itu, sambung Jhon Veredy, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara senantiasa melakukan transformasi sehingga siap dalam menghadapi era Industri 4.0.
Hal ini dibuktikan selama periode TW I tahun 2021 rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dapat diselesaikan dalam waktu 1,69 hari.
Digitalisasi sistem juga telah mengubah mekanisme penggantian biaya rawatan rumah sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari rumah sakit (reimburse), saat ini korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu membayar ke rumah sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja.
Lihat Juga :