Kota Bekasi Buka Posko THR, Melayani Pengaduan hingga Penegakan Hukum

Kamis, 22 April 2021 - 14:17 WIB
loading...
Kota Bekasi Buka Posko...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 di Kantor Dinas Tenaga Kerja yang berada di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan.

Pemerintah setempat juga melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi langsung.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kota Bekasi Kaji Pemberlakukan SIKM

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan, posko ini memberikan sejumlah fasilitas meliputi pelayanan informasi, konsultasi, pengaduan pelaksanaan pembayaran THR, hingga memantau penegakan hukum pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

”Selain Jabar, pengusaha dan perwakilan buruh juga dilibatkan,” katanya.

Baca juga: Posko THR Diluncurkan, Menaker Ida: Lapor di Sini Kalau THR Tak Dibayar

Menurut dia, berdirinya posko pengaduan THR ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh. Sehingga, pihaknya akan mengawasi pembayaran THR 2021 kepada buruh.

Ika menjelaskan, buruh dapat menyampaikan aspirasi ke posko pengaduan itu jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan sebagaimana yang diatur dalam surat edaran Kemenaker. Apalagi, pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Namun jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan perusahaan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.

Pada butir ketiga surat edaran itu disampaikan, kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota diminta mencari solusi dengan mewajibkan berdialog.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Rekomendasi
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved