Kadisnakertrans DKI Perintahkan Sudin Bentuk Posko Pengawasan THR

Rabu, 21 April 2021 - 09:48 WIB
loading...
Kadisnakertrans DKI...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi(Kadisnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya memerintahkan seluruh suku dinas di wilayahnya untuk membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Pertama kepada sudin-sudin untuk buat posko pengawasan THR . Kan kemarin sudah dibuat Kementerian di tingkat nasionl, sekarang di tingkat daerah sampai dengan tingkat sudin," kata Andri di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Setelah dibuat posko, lanjut Andri, jajarannya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai pembagian THR. Baca juga: Pemerintah Diminta Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR

"Nanti setelah dibuatkan posko kita memberikan sosialisasi, dan sekarang sedang sosialiasi terus nih kepada kemarin kita lakukan ke teman-teman kadin, dalam waktu dekat dengan Apindo," tambahnya.

Materi sosialisasi, agar para pengusaha tepat waktu dan tidak menyicil pembayaran THR kepada para karyawannya.

"Dalam arti kata, kita sosialisasikan terkait masalah edaran kemenaker. Dan yang saya kuatkan edaran dari kita bahwa melakukan pembayaran THR tepat waktu dan tidak dicicil," tegasnya. Baca juga: Posko THR 2021 Diluncurkan, Perusahaan Nakal Siap-Siap Kena Sanksi

Sekadar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7. Aturan ini berlaku untuk semua sektor, tanpa terkecuali.

Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyahmengatakan THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Pembayaran THR keagamaan ini sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H-7 sebelum hari raya itu sendiri tiba," ujar Ida, dalam konferensi pers virtual, Senin, 12 April 2021.

Ida mengatakan bahwa pembahasan pembayaran THR keagamaan tahun ini merupakan masukan dari lembaga kerja sama tripartit nasional dan tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas), serta komunikasi yang intens dengan pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved