Langgar Protokol Kesehatan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Sebut Habib Rizieq Harus Tanggung Jawab

Senin, 19 April 2021 - 13:43 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan,...
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor , Agus Ridhallah, bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Dalam kesaksiannya Agus menyebutkan kerumunan di Megamendung terjadi akibat ada kegiatan peletakan batu pertama untuk pembangunan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Agus siapa yang harus bertanggung jawab pada kegiatan tersebut. "Kegiatan peletakan batu dan peresmian Markaz Syariat di dalam ponpes milik Habib Rizieq menimbulkan kerumunan siapa yang harus tanggung jawab?" tanya JPU di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Agus pun menjawab "Pemilik Pondok Pesantren penanggung jawab kegiatan," kata Agus. (Baca juga; Viral Video Pemasangan Baliho Habib Rizieq di Bekasi )

Selanjutnya Jaksa kembali bertanya kepada Agus, "Apakah yang bertanggung jawab itu Habib Rizieq," tanya JPU.

"Iya Habib Rizieq Shihab harus bertanggung jawab," ucapnya. (Baca juga; Sebut Keterangan Saksi Berubah Ubah, Kuasa Hukum HRS Minta Hakim Kaji Ulang )

Agus mengatakan, dalam kegiatan tersebut banyak sekali terjadi pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung. Di antaranya massa yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.

"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak ada cuci tangan," ujar Agus.

Selain itu, menurut Agus, jumlah peserta yang hadir melebihi batas yang ditentukan. Pihak panitia acara pun disebut Agus tidak menandatangani kesiapan mematuhi protokol kesehatan. "Penyelenggaraan melebih jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebih (waktu) dari 3 jam," tuturnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Rekomendasi
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Naik Haji Hingga Jual...
Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved