Erick Thohir Guyur Pesantren dengan SPBU Mini

Minggu, 18 April 2021 - 16:00 WIB
loading...
Erick Thohir Guyur Pesantren dengan SPBU Mini
Ilustrasi/dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan pembangunan 1.000 Pertashop di pesantren akan terealisasi pada 2021. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mendorong kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk memfasilitasi program tersebut.

Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum MES Erick Thohir mencatat, pembangunan 1.000 Pertashop di pesantren berpotensi membuka lapangan kerja di daerah. Dengan begitu, upaya menggenjot geliat ekonomi lokal bisa berjalan. ( Baca juga:Pemerintah Diminta Antisipasi Keterlambatan Bahan Pokok )

"Kebetulan saya sebagai Menteri BUMN, saya lihat ada potensi itu. Keseimbangan harus terjadi di bawah, pembukaan lapangan kerja harus terjadi," ujar Erick, Minggu (18/4/2021.

Usai proyeksi 1.000 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini pada tahun ini diimplementasikan, maka pada 2022 nantinya, pemerintah akan melanjutkan pembangunan 2.000 Pertashop di pesantren. Untuk menjaga ketimpangan di lapangan, MES ditunjuk Kementerian BUMN untuk menjadi fasilitator program tersebut.

Pertashop merupakan program pemerintah yang direalisasikan melalui kerja sama antara Pertamina dan pengusaha daerah. Program ini juga didesain pemerintah untuk menguatkan ekonomi daerah.

Meski menjadi bagian dari Pertamina, mantan bos Inter Milan itu memutuskan jika saham Pertashop yang nantinya dibangun tidak akan dikuasai perseroan. Erick menyebut, larangan kepemilikan saham Pertashop didasari atas upaya pemerintah memberikan peluang bisnis BBM kepada masyarakat. Artinya, semua warga daerah punya kesempatan yang sama untuk membangun bisnis BBM tanpa dimonopoli oleh pihak tertentu.

Bahkan, kepemilikan 1% saham Pertamina pun dilarang Erick. Dia menegaskan, bisnis bahan bakar itu seyogyanya diperuntukkan bagi pengusaha daerah dan pesantren. ( Baca juga:Bermodus Cari Kosan, 2 Remaja Gondol Laptop di Sunter )

"Saya putuskan, Pertamina tidak boleh punya saham 1% pun. Pertashop harus diberi kepada pengusaha daerah ataupun pesantren," kata dia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1973 seconds (0.1#10.140)