Ratusan Rumah Warga Blitar Terancam Tergusur Peternakan Sapi PT Greenfields

Jum'at, 16 April 2021 - 23:28 WIB
loading...
Ratusan Rumah Warga Blitar Terancam Tergusur Peternakan Sapi PT Greenfields
Permukiman warga di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, terancam digusur perluasan usaha PT Greenfields Indonesia. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Perluasan usaha peternakan sapi PT Greenfields Indonesia mengancam menggusur sejumlah warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Ketika proses pembangunan kandang dengan kapasitas 20 ribu ekor sapi dimulai, sebanyak 40 kepala keluarga harus angkat kaki.



Dalam proses IPH (Izin Peralihan Hak) dari PT Sari Bumi Kawi (SBK) ke PT Greenfields Indonesia yang saat ini tengah berjalan, praktik intimidasi terhadap warga, yakni mulai dari yang bersifat persuasif hingga terang terangan, mulai bermunculan.



"Intinya 40 KK dengan sebanyak 120 jiwa tersebut dipaksa pergi dari lokasi yang akan dijadikan Farm 3," ujar Rifai, Juru Bicara warga petani kepada SINDOnews, Jumat (16/4/2021). Lokasi perluasan usaha peternakan sapi PT Greenfields di Kecamatan Doko, bersebelahan dengan lereng Gunung Kawi, Kabupaten Malang.



PT Greenfields Indonesia merupakan anak usaha JAPFA group dengan produk susu yang diekspor ke Singapura, Hongkong, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Kandang sapi yang akan berdiri di Doko, merupakan Farm 3. PT Greenfields sebelumnya sudah mendirikan Farm 2 di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, dan Farm 1 di wilayah Kabupaten Malang.

"Kapasitas farm 3, tiga kali lipatnya farm 2," terang Rifai menjelaskan. Farm 3 akan berdiri di atas lahan seluas 467 hektar. Sebanyak 20 ribu ekor sapi akan berkandang di lahan perkebunan teh dan cengkeh yang sejak tahun 2018, tidak terurus. PT Sari Bumi Kawi (PT SBK) selaku pemegang HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan, telah menghentikan usaha.



Termasuk ikatan kerja dengan 40 KK yang selama ini bekerja di pabrik pengolahan teh , juga dilepas secara sepihak. Oleh PT SBK, dua dari empat HGU, yakni HGU 2 dan HGU 4 dengan total luas lahan 467 hektar, kata Rifai telah dialihkan atau dijual kepada PT Greenfields Indonesia. HGU tersebut memiliki masa aktif 25 tahun. Yakni akan berakhir pada tahun 2037.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)