Bayar THR Harus Penuh, Perusahaan Diminta Komitmen ke Pegawai

Jum'at, 16 April 2021 - 20:42 WIB
loading...
Bayar THR Harus Penuh, Perusahaan Diminta Komitmen ke Pegawai
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh harus dibayar penuh alias tidak boleh dicicil. Pembayaran THR ini juga wajib dilakukan paling lambat H-7 lebaran.

Aturan THR ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Calon Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan seluruh perusahaan pasti berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar THR pegawai. Meskipun, dalam situasi pandemi Covid-19 banyak tantangan yang dihadapi oleh pengusaha.



“Semua perusahaan itu banyak tantangan yang ada. Kalau saya yakin seluruh perusahaan ingin membayarkan THR tetapi balik lagi tadi bahwa kondisi sangat bermacam-macam,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kadin DKI, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Dengan kondisi yang berbeda-beda tersebut, lanjut Arsjad, setiap perusahaan harus menyiapkan strategi tersendiri untuk bisa membayarkan THR kepada karyawannya.

"Setiap perusahaan akan melihat ini. Seharusnya kalau komitmen semuanya perusahaan pasti punya komitmen apalagi kalau pekerja adalah partner perusahaan dan Indonesia. Buat saya sendiri, ya saya merasa setiap pengusaha harus ingin membayar THR tetapi kondisinya harus dilihat bagaimana setiap perusahaan dapat mengantisipasi hal itu," jelasnya.



Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. Kabar gembirannya bagi para pekerja swasta dan buru, edaran mengenai THR ini berbeda dengan tahun lalu.

Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil. Sedangkan pada tahun lalu, pengusaha diperbolehkan membayarkan THR dengan cara dicicil.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3253 seconds (0.1#10.140)