Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 21 Mei 2020 - 05:30 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak penyidik telah mempelajari laporan tersebut dan telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. (Ist)
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah memulai penyidikan terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Raja Sapta Oktohari (RSO).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak penyidik telah mempelajari laporan tersebut dan telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. "Kita telah melakukan gelar perkara awal, status sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (20/05/20).

Menurut Yusri, kasus ini berawal dari adanya pihak yang melaporkan RSO atas dugaan penipuan investasi di perusahaan yang dikelola Raja Sapta. "Tanggal 4 Mei ada laporan terhadap empat orang karena merasa ditipu di investasi PT MPIP yang sudah dia keluarkan transfer sekitar Rp18 miliar," ujarnya.

Raja yang merupakan Direktur Utama PT MPIP kemudian mendapat serangan dari media sosial terutama dari akun FaceBook LQ Indonesia Law Firm.

Akun FaceBook itu menuduh RSO melakukan penipuan dan atas unggahan tersebut tim kuasa hukum RSO mempolisikan akun tersebut. "Benar juga ada laporan dari pihak RSO. Korban itu merasa dicemarkan nama baiknya yang diberitakan sebagai penipu oleh pemilik akun FaceBook atas nama LQ Indonesia Law Firm," papar Yusri.

Yusri mengatakan RSO membantah semua tudingan yang ditulis oleh akun FaceBook itu. Salah satu tudingan yang disampaikan akun itu yaitu menyebut 'Raja Sapta Oktohari, anak Wakil Ketua MPR dipidana pasal berlapis'.

"Menurut korban tulisan itu tidak benar karena belum ada putusan pengadilan terkait tuduhan ke korban," kata Yusri.

Akun medsos itu juga menjabarkan modus penipuan yang seolah-olah dilakukan oleh RSO. Modusnya disebut akun LQ Indonesia Law Firm dengan cara medium term note (MTN) dan menjanjikan bungan 8-100 persen.

LQ Indonesia Law Firm menuding saat jatuh tempo, perusahaan RSO tidak membayar bunga bahkan modal awal para investor itu. Yusri mengatakan korban membantah tudingan yang tersebar di media sosial itu.

"Menurut korban itu tidak benar karena dari MTN yang benar adalah 8-12 persen. Investor juga sudah pernah menerima bunga selama beberapa tahun sebelumnya," kata Yusri.

Akun itu juga membawa-bawa sosok ayah RSO yakni Oesman Sapta Odang. Akun itu menyebut anak OSO membuat perusahaan untuk menipu masyarakat. "Menurut korban tidak ada back up tokoh partai untuk menipu masyarakat dan belum ada putusan dari pengadilan manapun," papar Yusri.

Setelah diusut polisi, ternyata akun LQ Indonesia Law Firm dibuat oleh advokat bernama Alvin Lim yang tidak lain merupakan pengacara dari M. Pihak Polda Metro Jaya telah memanggil Alvin sebanyak dua kali namun Alvin mangkir.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
Rekomendasi
2 Kuda Hitam Curi Panggung,...
2 Kuda Hitam Curi Panggung, Piala Dunia 2026 Hadirkan Era Baru?
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Berita Terkini
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved