Hore, Honor Ratusan PTT/GTT Kota Blitar Segera Cair Bulan Ini
Rabu, 14 April 2021 - 21:12 WIB
loading...
Honor 425 guru tidak tetap (GTT), dan pegawai tidak tetap (PTT) di Kota Blitar, bakal dicairkan bulan ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BLITAR - Pencairan honorarium 425 guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Kota Blitar, akan segera terealisasi di bulan ini. Sebelumnya, mereka bekerja selama tiga bulan tanpa menerima penghasilan.
Baca juga: Soroti Kebutuhan Guru, Fraksi PKB Berharap Revisi UU ASN Rampung
"Bulan ini akan cair," ujar Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Blitar, Esti Widasih kepada wartawan. Besaran honor sebanyak 425 PTT/GTT tersebut, bervariasi.
Mengacu pada masa pengabdian, honor yang diterima per bulan mulai Rp700 ribu-1 juta. Sejak Januari-Maret, pendapatan di bawah upah minimum (UMK) tersebut, belum bisa dicairkan.
Baca juga: Gempa Guncang Selatan Banten, Kekuatannya Capai M 5,1
Para PTT/GTT praktis bekerja tanpa penghasilan. Menurut Esti, ada sejumlah faktor yang menyebabkan honor belum bisa cair tepat waktu. "Salah satunya karena proses validasi data," kata Esti menjelaskan.
Saat ini pencairan honorarium tinggal menunggu waktu. Proses yang berjalan sudah pada tahapan penerimaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Secara tekhnis tinggal mengirim pemberitahuan atau notifikasi pencairan ke masing masing akun GTT/PTT .
Baca juga: Indramayu Gempar Ada Pesantren Gelar Salat Tarawih Hanya 6 Menit, Ini Kata MUI Jabar
Esti menambahkan, pencairan akan menyesuaikan masa kerja. Bagi pegawai lama, mereka akan menerima honor selama tiga bulan. Sedangkan untuk pegawai baru menerima dua bulan. "Semoga pencairan tidak ada kendala," pungkas Esti.
Baca juga: Soroti Kebutuhan Guru, Fraksi PKB Berharap Revisi UU ASN Rampung
"Bulan ini akan cair," ujar Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Blitar, Esti Widasih kepada wartawan. Besaran honor sebanyak 425 PTT/GTT tersebut, bervariasi.
Mengacu pada masa pengabdian, honor yang diterima per bulan mulai Rp700 ribu-1 juta. Sejak Januari-Maret, pendapatan di bawah upah minimum (UMK) tersebut, belum bisa dicairkan.
Baca juga: Gempa Guncang Selatan Banten, Kekuatannya Capai M 5,1
Para PTT/GTT praktis bekerja tanpa penghasilan. Menurut Esti, ada sejumlah faktor yang menyebabkan honor belum bisa cair tepat waktu. "Salah satunya karena proses validasi data," kata Esti menjelaskan.
Saat ini pencairan honorarium tinggal menunggu waktu. Proses yang berjalan sudah pada tahapan penerimaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Secara tekhnis tinggal mengirim pemberitahuan atau notifikasi pencairan ke masing masing akun GTT/PTT .
Baca juga: Indramayu Gempar Ada Pesantren Gelar Salat Tarawih Hanya 6 Menit, Ini Kata MUI Jabar
Esti menambahkan, pencairan akan menyesuaikan masa kerja. Bagi pegawai lama, mereka akan menerima honor selama tiga bulan. Sedangkan untuk pegawai baru menerima dua bulan. "Semoga pencairan tidak ada kendala," pungkas Esti.
(eyt)
Lihat Juga :